seputar-Medan | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2025 disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan di gedung dewan setempat, Selasa (10/9/2024). Berdasarkan kerangka anggaran pendapatan daerah diproyeksikan Rp7,44 triliun lebih.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan, komposisi kerangka pendapatan daerah tahun 2025 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp4,10 triliun atau 55,10 persen dari total pendapatan daerah.
Info Medan: APBD Kota Medan 2025 Rp7,44 Triliun Disahkan
Sedangkan pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer Rp3,23 triliun atau 43,47 persen, dan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp106,46 miliyar. Untuk menutupi devisit anggaran disepakati juga pembiayaan penerimaan sebesar Rp70 miliyar lebih.
Sedangkan dari dari sisi belanja daerah lanjut Bobby, disepakati sebesar Rp7,41 triliun lebih, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp5,97 triliun atau 80,62 persen dari total proyeksi belanja daerah, dan alokasi untuk belanja modal sebesar Rp1,29 Tltriliun atau 17,43 persen dari total belanja daerah.
“Jadi struktur APBD tahun 2025 dari sisi pendapatan daerah, menunjukkan komitmen seluruh stakeholder untuk dapat lebih mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang dimiliki, khususnya melalui intensifikasi PAD dengan tidak menambah beban bagi masyarakat kota,” kata Bobby.
Bobby juga mengharapkan dari sisi belanja daerah dapat dikelola dengan efisien dan efektif. Sehingga belanja daerah dapat menjadi instrumen yang berfungsi sebagai stimulus tumbuh dan berkembang perekonomian kota, menuju tinggal landas,” ujar Bobby.
Lebih lanjut dikatakan, APBD 2025 juga dimaksudkan untuk memperkuat fondasi pembangunan kota yang kokoh sebagai kota metropolitan dengan infrastruktur sosial ekonomi yang semakin handal dan modern. Hal itu menjadi mesin penggerak perekonomian yang membawa Kota Medan dapat tinggal landas untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia emas 2045.
“APBD Kota Medan tahun 2025 juga mencerminkan keberlanjutan dari keseluruhan tahapan pembangunan kota yang sudah dicapai sampai saat ini untuk dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tandasnya.
Sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemko Medan dan DPRD Medan, fraksi-fraksi di DPRD Medan terlebih dahulu menyampaikan pendapat dan menyatakan persetujuannya. (BEN)


