Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

APINDO Beri Penjelasan Terkait Rencana DJP Periksa Kembali Wajib Pajak Peserta Program Pengungkapan Sukarela

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 9 Mei 2026
Foto: APINDO Beri Penjelasan Terkait Rencana DJP Periksa Kembali Wajib Pajak Peserta Program Pengungkapan Sukarela
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan respons resmi terkait langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berencana melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Langkah pengawasan ini bertujuan untuk memastikan validitas pengungkapan harta serta kepatuhan peserta terhadap komitmen yang telah disepakati dalam program tersebut.

Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menyatakan bahwa DJP perlu memberikan penjelasan mendalam kepada dunia usaha dan masyarakat. Hal ini dinilai penting agar tercipta pemahaman yang utuh dan proporsional mengenai isu pemeriksaan tersebut sehingga tidak menimbulkan keraguan di kalangan pelaku usaha.

Berita Ekonomi: APINDO Beri Penjelasan Terkait Rencana DJP Periksa Kembali Wajib Pajak Peserta Program Pengungkapan Sukarela

Iklan Indako SeputarSumut

“Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016-2017,” ungkap Siddhi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (9/5/2026).

Siddhi memaparkan bahwa dalam skema PPS, khususnya pada kebijakan yang memberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final lebih rendah, terdapat persyaratan serta komitmen tertentu yang wajib dipenuhi oleh para peserta. Persyaratan tersebut meliputi pengungkapan harta secara benar dan lengkap, pelaksanaan repatriasi harta dari luar negeri, hingga realisasi investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha di sektor energi terbarukan dan pengolahan sumber daya alam.

Oleh karena itu, APINDO menilai bahwa pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan DJP terhadap peserta yang diduga belum memenuhi syarat merupakan bagian dari penegakan ketentuan yang sudah diatur sejak awal dalam UU HPP. APINDO telah menjalin komunikasi dengan DJP dan memahami bahwa pemeriksaan ini ditujukan secara terukur kepada wajib pajak yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban sesuai aturan.

Berita Terkait

Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal

Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025

“Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP,” jelas Siddhi.

Dalam kaitan ini, APINDO mengimbau pelaku dunia usaha untuk tetap tenang dan tidak menafsirkan informasi tersebut secara berlebihan, selama pelaksanaan PPS telah dilakukan dengan benar dan sesuai peraturan. Siddhi juga mendorong agar DJP tetap mengedepankan pendekatan objektif, persuasif, dan berbasis kepastian hukum guna menjaga iklim usaha serta keberlanjutan reformasi perpajakan.

Rencana pemeriksaan ini sebelumnya dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka mengamankan setoran pajak tahun ini. Audit ulang tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada harta yang sengaja disembunyikan atau belum dilaporkan oleh peserta PPS atau yang sering disebut Tax Amnesty Jilid II.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

Selain verifikasi data harta, DJP juga akan memantau ketepatan janji repatriasi dana, yaitu proses membawa pulang aset dari luar negeri ke dalam negeri. “Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” ujar Bimo menambahkan.

Data DJP mencatat bahwa hingga akhir Juni 2022, terdapat 247.918 wajib pajak yang berpartisipasi dalam Tax Amnesty Jilid II. Dari jumlah tersebut, nilai harta bersih yang berhasil diungkapkan mencapai Rp594,82 triliun dengan total PPh yang disetorkan ke negara sebesar Rp61,01 triliun.

Secara rinci, nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri tercatat sebesar Rp498,88 triliun, sementara nilai dari repatriasi mencapai Rp13,70 triliun. Selain itu, terdapat deklarasi luar negeri senilai Rp59,91 triliun serta komitmen investasi yang menyentuh angka Rp22,34 triliun. Melalui pemeriksaan ini, DJP berupaya memastikan seluruh angka dan komitmen tersebut terealisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*/dtk/cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com