Jakarta, SeputarSumut — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan respons resmi terkait langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berencana melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Langkah pengawasan ini bertujuan untuk memastikan validitas pengungkapan harta serta kepatuhan peserta terhadap komitmen yang telah disepakati dalam program tersebut.
Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menyatakan bahwa DJP perlu memberikan penjelasan mendalam kepada dunia usaha dan masyarakat. Hal ini dinilai penting agar tercipta pemahaman yang utuh dan proporsional mengenai isu pemeriksaan tersebut sehingga tidak menimbulkan keraguan di kalangan pelaku usaha.
Berita Ekonomi: APINDO Beri Penjelasan Terkait Rencana DJP Periksa Kembali Wajib Pajak Peserta Program Pengungkapan Sukarela
“Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016-2017,” ungkap Siddhi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (9/5/2026).
Siddhi memaparkan bahwa dalam skema PPS, khususnya pada kebijakan yang memberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final lebih rendah, terdapat persyaratan serta komitmen tertentu yang wajib dipenuhi oleh para peserta. Persyaratan tersebut meliputi pengungkapan harta secara benar dan lengkap, pelaksanaan repatriasi harta dari luar negeri, hingga realisasi investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha di sektor energi terbarukan dan pengolahan sumber daya alam.
Oleh karena itu, APINDO menilai bahwa pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan DJP terhadap peserta yang diduga belum memenuhi syarat merupakan bagian dari penegakan ketentuan yang sudah diatur sejak awal dalam UU HPP. APINDO telah menjalin komunikasi dengan DJP dan memahami bahwa pemeriksaan ini ditujukan secara terukur kepada wajib pajak yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban sesuai aturan.
“Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP,” jelas Siddhi.
Dalam kaitan ini, APINDO mengimbau pelaku dunia usaha untuk tetap tenang dan tidak menafsirkan informasi tersebut secara berlebihan, selama pelaksanaan PPS telah dilakukan dengan benar dan sesuai peraturan. Siddhi juga mendorong agar DJP tetap mengedepankan pendekatan objektif, persuasif, dan berbasis kepastian hukum guna menjaga iklim usaha serta keberlanjutan reformasi perpajakan.
Rencana pemeriksaan ini sebelumnya dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka mengamankan setoran pajak tahun ini. Audit ulang tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada harta yang sengaja disembunyikan atau belum dilaporkan oleh peserta PPS atau yang sering disebut Tax Amnesty Jilid II.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Selain verifikasi data harta, DJP juga akan memantau ketepatan janji repatriasi dana, yaitu proses membawa pulang aset dari luar negeri ke dalam negeri. “Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” ujar Bimo menambahkan.
Data DJP mencatat bahwa hingga akhir Juni 2022, terdapat 247.918 wajib pajak yang berpartisipasi dalam Tax Amnesty Jilid II. Dari jumlah tersebut, nilai harta bersih yang berhasil diungkapkan mencapai Rp594,82 triliun dengan total PPh yang disetorkan ke negara sebesar Rp61,01 triliun.
Secara rinci, nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri tercatat sebesar Rp498,88 triliun, sementara nilai dari repatriasi mencapai Rp13,70 triliun. Selain itu, terdapat deklarasi luar negeri senilai Rp59,91 triliun serta komitmen investasi yang menyentuh angka Rp22,34 triliun. Melalui pemeriksaan ini, DJP berupaya memastikan seluruh angka dan komitmen tersebut terealisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*/dtk/cnni)


