Selasa, Juni 24, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Ekonomi

Aturan THR Pekerja Terbit Pekan Depan

oleh Redaksi 15
Jumat, 28 Februari 2025, 15:22 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan surat edaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja segera terbit pekan depan.

“Iya, pasti SE (surat edaran) THR sebelum lebaran dong, Insyaallah minggu depan (terbit),” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Surat edaran (SE) itu disiapkan sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam memberikan THR kepada pekerja swasta serta pengemudi transportasi online atau daring.

Meski demikian, kata Indah bahwa nantinya SE THR antara pekerja swasta dan pengemudi ojek online yang disebut “ojol” akan dibuat terpisah.

Indah menuturkan jika kini skema pembagian THR bagi pengemudi ojol masih dalam tahap pembahasan oleh Kemnaker.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Pihaknya tengah menggodok formula yang tepat agar pemberian THR lebih adil, terutama bagi pengemudi yang aktif dan tidak aktif.

“Formulanya masih kita godok. Karena kan ojol (ojek online), kurol (kurir online), taksol (taksi online) ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita mesti godok formulanya yang kira-kira pas,” jelasnya.

Selain itu, Kemnaker juga masih mempertimbangkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan bagi pengemudi transportasi daring.

Indah menyebut bahwa para pekerja dan pihak aplikator memiliki pandangan yang berbeda terkait istilah yang digunakan.

Sebelumnya aplikator ingin istilah yang digunakan yaitu Bantuan Hari Raya (BHR), sementara para pekerja ingin menggunakan istilah THR.

Di sisi lain, pemerintah juga masih mempertimbangkan kriteria pengemudi transportasi daring yang berhak menerima THR. Pasalnya, ada pengemudi yang menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber penghasilan utama, sementara yang lain hanya menjadikannya pekerjaan sampingan.

“Pemerintah di menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers, sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan pelindungan bagi para platform digital workers,” terangnya.

Terpisah, Perwakilan inDrive mengatakan bahwa mereka masih berdiskusi dengan pemerintah Indonesia terkait penyusunan skema THR untuk ojol yang tepat, adil, dan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Manajer Komunikasi inDrive Indonesia Wahyu Ramadhan saat ditemui usai peluncuran inDrive Money di Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan jika mengacu pada program tahun lalu, pemberian insentif khusus bulan Ramadhan pernah diberikan oleh inDrive, namun bukan THR.

BacaJuga

Awal Libur Sekolah Mulai Terlihat Lonjakan Penumpang KA

Harga Emas Antam Turun Signifikan Rp10.000 per gram

IHSG Turun 1,74% di Akhir Perdagangan Hari Ini

Pasar Murah Hadir di Medan, Ini Lokasinya

Bank Mestika Bakal Bagikan Dividen Senilai Rp138 Miliar, Ini Jadwalnya

Segini Harga Emas Antam di Medan Hari ini

IHSG Merosot 3,61 Persen dari Penutupan Minggu Lalu

Pemprov Sumut Dukung Program Percepatan Optimalisasi Lahan dan Cetak Sawah

Selanjutnya, nominal insentif dahulu disesuaikan dengan kinerja masing-masing pengemudi selama periode yang ditentukan.

“Kemarin kami sempat melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang terkait dengan isu regulasi ketenagakerjaan antara perusahaan aplikasi ride-hailing dan juga teman-teman driver. Nah ini memang yang menjadi alasan kenapa kami masih mempertimbangkan untuk membuat program yang tepat,” ujar Wahyu Ramadhan. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaPopuler

  • Anggota DPR RI dari Dapil Sumut I, dr Sofyan Tan saat menjadi keynote speaker dalam Sarasehan Peringatan Bulan Bung Karno di Raz Plaza Convention Hall, Jalan dr Mansyur, Medan, Senin (16/7).(Ist)

    Sofyan Tan: Tragedi 98 Tidak Masuk di Buku Sejarah, Itu Namanya Ngawur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Peringatan Bulan Bung Karno Bukan Sekedar Berbagi Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Peringatan Bulan Bung Karno Wujud Kepedulian pada Kaum Marhaen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Pemerkosaan 98: Diakui BJ Habibie, Dianggap Rumor Oleh Fadli Zon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit di Israel Bagian Selatan Dihajar Rudal Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com