Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Oleh Redaksi 15
Selasa, 24 September 2024
Foto: Terduga pelaku beserta barang bukti rokok ilegal di Langsa, Aceh, Senin (23/9/2024).

Terduga pelaku beserta barang bukti rokok ilegal di Langsa, Aceh, Senin (23/9/2024).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Langsa | Tim penindakan dan penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Provinsi Aceh, menyita 2,6 juta batang ilegal atau tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Langsa, Senin, mengatakan selain menyita rokok ilegal, tim juga mengamankan dua orang beserta sarana angkut yang membawa rokok ilegal tersebut.

Berita Ekonomi: Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Iklan Indako SeputarSumut

“Sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal tersebut disita dari dua tempat terpisah dalam operasi gabungan di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara. Serta mengamankan dua orang yang membawa rokok tanpa dilekati cukai tersebut,” katanya.

Sulaiman menyebutkan penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (5/9) malam. Informasi tersebut menyebutkan ada pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe.

Kemudian, tim gabungan Bea Cukai menyelidiki informasi tersebut dan menghentikan sebuah mobil bak terbuka jenis L300 di jalan Banda Aceh-Medan di Gampong Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Berita Terkait

Peningkatan Penumpang KAI Divre I Sumatera Utara Semester I 2026 Tumbuh Lima Persen

Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Alami Penurunan Jadi Rp 2.655.000 Per Gram

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 100 karton atau berisi satu juta rokok batang rokok ilegal merek Luffman. Tim gabungan juga mengamankan pengemudi kendaraan berinisial M, berusia 49 tahun dan RM, berusia 24 tahun. Keduanya warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, tim gabungan melakukan pengembangan kasus dan didapat informasi gudang tempat pemuatan rokok ilegal tersebut. Gudang berada di Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Selanjutnya, Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menggeledah gudang tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1,6 juta batang lebih rokok ilegal berbagai merek.

Sulaiman menyebutkan nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp6,29 miliar. Sedangkan nilai cukai yang seharusnya dibayar mencapai Rp3,53 miliar. Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp4,5 miliar.

Terhadap M dan RM, kata Sulaiman, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa. Hingga saat ini, keduanya masih dalam proses penyidikan.

“Penindakan rokok ilegal tersebut merupakan komitmen kami untuk terus mengawasi dan menindak barang-barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai. Kami juga mengajak masyarakat menginformasikan apabila melihat dan menemukan kegiatan ilegal kepabeanan,” kata Sulaiman. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Peningkatan Penumpang KAI Divre I Sumatera Utara Semester I 2026 Tumbuh Lima Persen
  • Presiden Prabowo dan PM Narendra Modi Jadwalkan Penandatanganan Sejumlah MoU di Istana Merdeka
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Alami Penurunan Jadi Rp 2.655.000 Per Gram
  • Gubernur Bobby Nasution Serahkan SK Plt Bupati Langkat kepada Tiorita Surbakti di Medan
  • Pebalap Astra Honda Motor M Kiandra Ramadhipa Jaga Peluang di Klasemen Moto3 Junior World Championship Usai Balapan di Jerez
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com