Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Begini Isi Chat Tak Patut Hasyim Asya’ri ke Wanita Anggota PPLN Den Haag

Oleh Redaksi 15
Rabu, 3 Juli 2024
Foto: Sidang DKKP

Sidang DKPP (Foto : MPI/Danandaya)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap adanya chat atau pesan singkat yang tak patut disampaikan Hasyim Asya’ri sebagai Ketua KPU RI kepada wanita insial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Pesan singkat itu berawal ketika adanya rencana Hasyim untuk menghadiri kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Pemilu 2024 di Den Haag. Kemudian, terjadi komunikasi yang intens antara Hasyim selaku teradu dengan CAT sebagai pengadu atau korban.

Lintas Nasional: Begini Isi Chat Tak Patut Hasyim Asya’ri ke Wanita Anggota PPLN Den Haag

Iklan Indako SeputarSumut

Dalam komunikasi tersebut, CAT meminta tolong kepada teradu, agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang pengadu yang ketinggalan di Jakarta.

“Kemudian teradu (Hasyim Asya’ri) menyanggupi permintaan pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan pengadu berupa satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD dan dua paks Cwi Mie,” kata anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Petalollo dalam sidang putusan DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Terhadap pesan tersebut, CAT menanyakan apa yang dimaksud dengan ‘CD’ tersebut. Padahal, barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkannya.

Berita Terkait

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

“Teradu menjawab dengan nada bercanda, oh maaf keselip. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu,” ujarnya.

“Selain itu, isi chat teradu yang menuliskan CD yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan, mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa CD untuk dibawa ke Belanda,” tutur dia.

Dari sederet fakta terungkap di persidangan, DKPP akhirnya memutuskan memberhentikan Hasyim Asya’ri dari jabatan Ketua dan Anggota KPU karena terbukti melakukan asusila kepada CAT.

Korban Asusila Apresiasi DKPP

Wanita berinisial CAT yang jadi korban asusila Hasyim Asya’ri mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan pelaku dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI.

CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda mengaku tindakan asusila dialaminya sangatlah berat. Bahkan, dia sebagai korban merasa bingung atas apa yang harus dilakukannya.

Namun, melihat putusan ini, CAT memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan dengan seadil-adilnya.

“Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” kata CAT usai menghadiri persidangan di DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam kesempatan itu, CAT juga mengajak kepada seluruh korban kekerasan seksual untuk berani menyampaikan atas perlakuan yang didapatnya.

“Dan juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban mau kasus apapun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya mejelis sidang DKPP memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asya’ri dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada CAT.

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

“Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” Kata Ketua majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu 3 Juli 2024.

Majelis DKPP meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

Bawaslu diminta mengawasi pelaksanaan putusan ini. (okezone)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
  • Promo Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen di Stan KAI Pekan Raya Sumatera Utara 2026
  • Argentina Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Tanjung Verde 3-2
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com