Jakarta, SeputarSumut — Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi telah menaikkan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berada di perairan Selat Sunda, antara wilayah Lampung dan Banten, dari Level II atau Waspada menjadi Level III atau Siaga. Kebijakan ini diambil karena adanya peningkatan aktivitas vulkanik yang signifikan, sehingga seluruh kapal yang melintas di kawasan tersebut diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 4 Juli 2026, menekankan pentingnya langkah antisipasi bagi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pelayaran. “Sehubungan dengan peningkatan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda menjadi Level III (Siaga) berdasarkan informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dengan ini disampaikan kepada seluruh nakhoda, pemilik/pengusaha kapal, perusahaan pelayaran, agen kapal, serta seluruh pengguna jasa angkutan laut yang melaksanakan pelayaran di perairan Selat Sunda agar meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan pelayaran,” kata Raden Yogie Nugraha.
Lintas Nasional: Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
Terdapat enam poin arahan teknis yang wajib dipatuhi terkait peningkatan status tersebut:
1. Seluruh kapal yang melintasi Perairan Selat Sunda harus meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang dapat berupa letusan, lontaran material vulkanik, abu vulkanik, maupun gangguan terhadap keselamatan navigasi.
2. Pihak nakhoda diminta untuk senantiasa memantau perkembangan informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang diterbitkan oleh PVMBG, BMKG, dan instansi pemerintah terkait.
3. Sesuai rekomendasi PVMBG selama status Level III (Siaga) masih berlaku, kapal dilarang keras mendekati kawasan dalam radius 5 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau.
4. Nakhoda harus melakukan perencanaan pelayaran dengan memperhatikan kondisi cuaca, arah sebaran abu vulkanik, serta informasi keselamatan pelayaran yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
5. Apabila ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran, nakhoda wajib segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan serta melaporkan kepada Vessel Traffic Service, Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait.
6. Seluruh penyelenggara pelayaran diwajibkan untuk mengutamakan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikan status ini diputuskan oleh Badan Geologi setelah melakukan serangkaian pemantauan visual dan instrumental yang mencatat adanya peningkatan signifikan aktivitas gunung api tersebut dalam kurun waktu terakhir. Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menjelaskan bahwa fenomena ini dipicu oleh adanya suplai magma menuju permukaan. “Peningkatan aktivitas ini menunjukkan adanya suplai magma ke permukaan, sehingga masyarakat dan wisatawan diminta tidak mendekati kawah aktif dalam radius yang telah direkomendasikan,” kata Lana Saria sebagaimana dilansir Antara, Jumat, 3 Juli 2026.(*/dtk)


