seputar-Medan | Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) menggelar sejumlah kegiatan edukasi terkait perlindungan investor dan keamanan berinvestasi di Pasar Modal Indonesia, diantaranya yaitu seminar di UIN Sumatera Utara dan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) pada tanggal 31 Oktober 2023 dan Workshop Wartawan yang ada di wilayah Medan dan sekitarnya pada tanggal 1 November 2023.
Narasumber yang hadir pada ketiga kegiatan tersebut adalah M. Pintor Nasution selaku Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Utara, Ruth Yendra selaku Kepala Unit Layanan Edukasi Investor KSEI, dan Mariska Aritany Azis selaku Direktur Indonesia SIPF.
Berita Ekonomi: BEI Sumut – KSEI – Indonesia SIPF Gelar Edukasi Perlindungan Investor dan Keamanan Berinvestasi
M. Pintor Nasution mengatakan tujuan diselenggarakannya kegiatan edukasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pelaku pasar modal di wilayah Medan dan sekitarnya, mengenai cara berinvestasi yang aman dan memperkenalkan berbagai macam mekanisme perlindungan yang ada di industri Pasar Modal Indonesia, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat untuk mulai berinvestasi di pasar modal serta menghindari investasi ilegal.
“Salah satu bentuk perlindungan yang bisa diberikan kepada investor pasar modal melalui Dana Perlindungan Pemodal atau DPP oleh Indonesia SIPF,” kata Pintor.
Pintor menjelaskan, Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) merupakan Perusahaan Anak PT BEI, PT KPEI dan PT KSEI yang mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan dan mengelola DPP yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang DPP dan Peraturan OJK Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara DPP.
“DPP adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi investor di Pasar Modal Indonesia dari risiko hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) akibat penyalahgunaan aset investor oleh pihak tidak bertanggungjawab,”sebut Pintor.
Per Januari 2021, imbuh Pintor besaran maksimal ganti rugi yang dapat diberikan kepada investor oleh DPP adalah sebesar Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian. Namun sejak Indonesia SIPF berdiri di tahun 2013 hingga saat ini belum ada aduan atau laporan dari investor yang masuk dalam kriteria kasus yang dapat diberikan ganti rugi oleh DPP.
Mariska Aritany Azis dalam paparannya menyampaikan bahwa dasar hukum perlindungan investor yang dijalankan oleh Indonesia SIPF dapat semakin kuat dengan terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di awal tahun 2023 ini. Dimana pada UU tersebut, tepatnya pada Pasal 69B ayat 1 disebutkan bahwa “Dalam rangka memberikan pelindungan kepada pemodal atau investor yang memanfaatkan layanan penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal dapat memberikan pelindungan dana pemodal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Selain itu, untuk mendukung perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia, saat ini Indonesia SIPF juga sedang dalam proses permohonan Fatwa Perlindungan Investor Berbasis Syariah kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
“Diharapkan selambat-lambatnya akhir tahun 2023 ini Fatwa tersebut sudah dapat dilaunching,”ungkap Mariska.
Mariska menambahkan, nantinya dengan adanya Fatwa Perlindungan Investor Berbasis Syariah tersebut, maka pasar modal Indonesia telah memiliki mekanisme syariah dari hulu ke hilir, mulai dari pembukaan rekening hingga perlindungan investornya. Sehingga hal ini berpotensi untuk dapat semakin menarik bagi masyarakat Indonesia, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam dan sangat concern dengan keuangan berbasis syariah.
Lebih lanjut Mariska Aritany Azis menyampaikan bahwa walaupun Pasar Modal Indonesia telah dilengkapi dengan berbagai macam perlindungan bagi investornya, namun masyarakat tetap dihimbau untuk lebih aware terhadap berbagai produk dan jenis investasi.
“Kurangnya pemahaman akan hal tersebut adalah salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal. Karena berdasarkan aduan yang diterima oleh Indonesia SIPF, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus investasi, seperti titip dana melalui pihak yang mengatasnamakan Perusahaan Sekuritas,”papar Mariska.
Menurutnya, kerugian yang diakibatkan investasi ilegal seperti itu tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF. Adapun risiko lainnya yang tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF adalah penurunan harga saham, likuiditas instrumen investasi, delisting/suspend emiten, kehilangan instrumen investasi berbentuk warkat/script, gagal bayar instrumen investasi, dan lain sebagainya.
Sehingga masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya jika ada pihakpihak yang menawarkan instrumen investasi dengan menjanjikan return yang tinggi. Pastikan bahwa investasi yang ditawarkan itu resmi berasal dari lembaga yang terdaftar dan berada di bawah naungan regulasi OJK. Lalu lakukan konfirmasi ulang melalui media atau kontak resmi dari lembaga tersebut, atau bisa juga dikonsultasikan kepada Indonesia SIPF melalui Layanan Konsultasi Pemodal Indonesia SIPF (0811-3336-5553).
Di akhir pemaparan, Mariska Aritany Azis memberikan tips berinvestasi yang aman dan nyaman melalui 3D: Kepala Dingin, masyarakat perlu untuk memahami produk dan risikonya sebelum mulai berinvestasi; Hati Dingin, masyarakat perlu memahami profil risiko masing-masing agar tidak panik dan FOMO (fear of missing out) pada saat berinvestasi; dan Uang Dingin, yang artinya bahwa investasi itu sebaiknya dilakukan dengan menggunakan dana yang memang sudah dialokasikan secara khusus untuk berinvestasi, bukan menggunakan dana operasional ataupun dana darurat.
Pada kesempatan itu Kepala Unit Layanan Edukasi Investor KSEI, Ruth Yendra Indriyatmi menyampaikan tentang pertumbuhan investor pasar modal, termasuk nilai aset investor provinsi Sumatera Utara yang mencapai 24,9 triliun Rupiah.
“Pertumbuhan investor muda di Indonesia masih cukup signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018, jumlah investor 30 tahun ke bawah berada di kisaran 39%. Jumlah tersebut meningkat menjadi 60% pada tahun 2023, seiring dengan semakin meningkatnya antusiasme anak muda untuk berinvestasi di pasar modal,” ungkap Ruth.
Sejalan dengan meningkatnya minat anak muda untuk menjadi investor pasar modal, maka sosialisasi dan edukasi kepada mahasiswa menjadi salah satu fokus utama KSEI. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan literasi tentang pasar modal. Minat dan partisipasi mahasiswa untuk mulai berinvestasi dapat menjadi fondasi kokoh untuk perkembangan dan ketahanan pasar modal Indonesia.
Ruth menambahkan, anak muda semakin cerdas dalam menentukan pilihan investasinya, termasuk investasi di pasar modal. Sektor industri yang sahamnya banyak dimiliki anak muda rata-rata memiliki kapitalisasi yang cukup besar, sehingga faktor fundamental menjadi pertimbangan anak muda dalam menentukan saham pilihan.
Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pasar modal Indonesia, khususnya regulator dalam hal menyediakan sarana dan infrastruktur yang memadai, karena milenial dan gen z sangat identik dengan perkembangan teknologi dan era digital. Dengan demikian, layanan pasar modal mulai dari pembukaan rekening, proses transaksi hingga penyelesaiannya harus dapat dilakukan secara mudah dan transparan.
Ruth menyampaikan, KSEI bersama dengan berbagai pihak melakukan program peningkatan literasi pasar modal melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Hal ini cukup efektif karena berhasil mengajak mahasiswa sebagai investor muda untuk mulai berinvestasi di pasar modal.
“Per 20 Oktober 2023, nilai investasi investor muda berusia 30 tahun ke bawah dan 31—40 tahun sudah mencapai Rp160,76 triliun.KSEI berharap dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun ke depan, mereka akan menjadi investor pasar modal yang berkualitas dan paham berinvestasi, sehingga mampu mendukung ketahanan pasar modal Indonesia”, kata Ruth.
Medan memiliki potensi yang cukup besar yang ditunjukkan dengan angka pertumbuhan ekonomi provinsi Sumatera Utara yang baik. Berdasarkan data KSEI per 20 Oktober 2023, jumlah investor pasar modal di provinsi Sumatera Utama menempati urutan ke-6 jumlah investor dari 34 provinsi di Indonesia.
Jumlah investor pasar modal di Medan sebanyak 207.450 investor dengan nilai aset sebesar Rp30,7 triliun. Dari sisi pendidikan, investor di Medan didominasi 54,84% lulusan SMU ke bawah, disusul dengan Sarjana yang mencapai 34,34%.
Hingga 20 Oktober 2023, jumlah investor di pasar modal Indonesia mencapai 11,8 juta investor, yang mencakup investor pemilik saham, obligasi, dan reksa dana. Jumlah investor pasar modal yang berusia di bawah 30 tahun tercatat sebanyak 56,78% dan 30-40 tahun sebanyak 23,40%, sehingga total investor berusia muda telah mencapai 80,18% persen, dengan nilai asset sebesar Rp160 triliun.
Secara demografi komposisi investor pasar modal individu didominasi 62,38% laki-laki. Dilihat dari sisi pendidikan, investor dengan pendidikan tertinggi SMU telah mencapai 64,63% dengan nilai aset sekitar Rp211triliun. Data ini juga mendukung bahwa dari sisi pendidikan pun, pasar modal Indonesia paling banyak berasal dari generasi muda.
Kegiatan di Medan diawali dengan sosialisasi dan edukasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara pada 31 Oktober 2023 dan dilanjutkan dengan media gathering bersama wartawan Medan.Dalam kegiatan tersebut, Ruth juga menyampaikan tentang rencana strategis KSEI.
Beberapa pengembangan yang dilakukan KSEI disesuaikan dengan inovasi digital dan perkembangan teknologi, antara lain; simplifikasi pembukaan rekening online dan platform eASY.KSEI untuk mengikuti RUPS online. Selain itu, KSEI juga berencana mengembangkan aplikasi cash management system atau K-CASH untuk mendukung implementasi sub rekening efek (SRE) dan investor fund unit account (IFUA) sebagai alternatif penyimpanan dana nasabah.
Inisiatif ini sangat cocok di kalangan anak muda karena menggunakan platform berbasis aplikasi yang dapat digunakan melalui ponsel. KSEI juga mengembangkan platform CORES.KSEI yang digunakan untuk sentralisasi administrasi data know your client (KYC) investor. Platform ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pembukaan rekening di pasar modal Indonesia.(Siong)

