Medan, SeputarSumut — Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga BI-Rate pada level 5,75 persen guna memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah serta mengendalikan laju inflasi nasional.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur yang berlangsung pada 21 hingga 22 Juli 2026 di Jakarta.
Berita Ekonomi: BI Pertahankan Suku Bunga Utama 5,75 Persen dan Perluas Insentif Likuiditas
Selain BI-Rate, Bank Indonesia juga menetapkan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa penetapan acuan moneter ini dirancang secara terintegrasi sebagai bagian dari bauran kebijakan yang konsisten.
“Keputusan BI-Rate dan kebijakan lain dimaksud merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global,” ujarnya.
Perry Warjiyo menegaskan bahwa langkah ini berfokus pada stabilitas tanpa mengabaikan aspek pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kebijakan ini juga untuk mempertahankan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 berada dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan Pemerintah,” tuturnya.
Otoritas moneter tersebut juga memperluas serangkaian insentif guna menarik aliran investasi portofolio asing ke dalam negeri.
Langkah ini diambil untuk mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas sekaligus menekan segmentasi likuiditas di sektor perbankan.
“Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan,” paparnya.
Guna menjaga nilai tukar, BI mengoptimalkan intervensi valuta asing lewat transaksi Non-Deliverable Forward di luar negeri serta pasar spot dan Domestic Non-Deliverable Forward di dalam negeri.
Pengelolaan struktur suku bunga pasar uang juga diselaraskan dengan instrumen operasi moneter yang pro-market.
BI memastikan kecukupan likuiditas perbankan dengan menjaga pertumbuhan uang primer tetap berada di atas angka 10 persen.
Otoritas perbankan ini turut menaikkan insentif pengurangan premi bagi Swap Jual Lindung Nilai dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Insentif DNDF Jual Lindung Nilai juga diperluas hingga mencapai angka 15 persen.
Penguatan Local Currency Transaction dilakukan melalui penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai sebesar 10 persen dan diskon premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10 persen.
Mulai akhir September 2026, BI memperluas underlying transaksi repo dengan memasukkan obligasi dan sukuk korporasi dari PT Sarana Multi Infrastruktur serta PT Sarana Multigriya Finansial.
Bank sentral juga menaikkan batas maksimal insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial dari 5,5 persen menjadi 6,0 persen dari Dana Pihak Ketiga.
Alokasi insentif untuk penyaluran kredit sektor prioritas disesuaikan menjadi paling tinggi 4,0 persen dari DPK.
BI memperkenalkan KLM Pendalaman Pasar Uang hingga 2,0 persen dari DPK untuk bank yang memelihara rasio kepemilikan surat berharga secara optimal.
Inovasi ini menggantikan skema KLM interest rate channel dan financing to funding channel yang berlaku efektif mulai 1 September 2026.
Mulai 1 Oktober 2026, Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial akan diperkuat dengan memperluas cakupan pembiayaan hingga rantai pasok mitra usaha.
Mekanisme kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank melalui skema channeling dan executing serta transfer RPIM berbasis kontrak juga terus dimaksimalkan.
Sektor sistem pembayaran terus didorong melalui perluasan kerja sama QRIS Antarnegara serta pengembangan instrumen pembayaran digital.
BI juga mengintensifkan program business matching pada Pusat Inovasi Digital Indonesia Digdaya dan Hackathon untuk memperkuat talenta digital nasional.
“Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelasnya.
Penataan struktur industri dan infrastruktur pembayaran diarahkan agar tetap aman, andal, serta mampu menopang daya beli masyarakat secara berkelanjutan.
“Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital dan penguatan struktur industri,” pungkasnya.(Siong)

