seputar-Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan penjelasan kepada seluruh fraksi di DPRD Medan terkait alasan pihaknya menerapkan program parkir berlangganan.
Menurutnya, salah satu tujuan Pemko Medan menerapkan parkir berlangganan adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan perolehan retribusi dari sektor perparkiran.
Info Medan: Bobby Jelaskan ke DPRD Alasan Penerapan Parkir Berlangganan di Medan
Apalagi berdasarkan data, jumlah kendaraan di Kota Medan untuk roda 4 sebanyak 312.107 unit dan kendaraan roda 2 sebanyak 1.179.623 unit.
“Sehingga potensinya untuk menjadi pelanggan parkir berlangganan cukup tinggi,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menjawab Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Golkar dalam Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (19/8/2024).
Adapun dasar kebijakan penerapan parkir berlangganan yang telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024, jelas Bobby, merupakan upaya untuk memberikan pelayanan perparkiran yang semakin berkualitas dengan tarif lebih terjangkau. Selain itu, pembayaran retribusi hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun.
“Di sisi lain, program ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mencegah kemungkinan terjadinya kebocoran dan pungutan liar dalam retribusi daerah dari sektor parkir,” katanya.
Dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE ini dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Bobby juga menanggapi Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Gerindra terkait kendala dan permasalahan yang dihadapi guna meningkatkan kapasitas fiskal tahun 2024.
Dijelaskannya, permasalahannya masih relatif pada rendahnya kesadaran perpajakan warga. Guna mengatasinya, perlunya meningkatkan efektivitas pengendalian dan pengawasan. Penerapan administrasi perpajakan juga perlu lebih disederhanakan, cepat, dan pasti.
“Kemudian penerapan mekanisme penghargaan dan hukuman, baik kepada fiskus (Pengelola PAD) maupun wajib pajak/retribusi daerah, termasuk meningkatkan pengawasan dan penyederhanaan administrasi perpajakan,” jelasnya. (red)


