seputar-Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution mengklaim penerapan parkir berlangganan di Kota Medn telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya parkir tepi jalan umum merupakan salah satu jenis retribusi daerah sehingga ketentuan pemungutannya juga telah diatur melalui Perda.
Info Medan: Bobby Klaim Parkir Berlangganan Telah Sesuai Perda
Di samping itu peraturan pelaksanaannya juga sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Medan No 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, terkait pelaksanaan parkir berlangganan dalam Paripurna Tanggapan Wali Kota Medan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Medan Atas Ranperda Kota Medan tentang R-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Medan, Senin (26/8/2024).
“Dengan demikian pemungutan retribusi tepi jalan umum merupakan salah satu hak keuangan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan tata caranya telah dilengkapi sesuai dengan perundang-undangan, guna mewujudkan sistem pelayanan perparkiran yang memberikan keyakinan, keamanan dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan,” kata Bobby Nasution.
Oleh karenanya, kata Bobby, Pemko Medan melalui perangkat daerah terkait akan melakukan sosialisasi penerapan parkir berlangganan secara luas dan masif, termasuk maksud dan tujuannya kepada masyarakat luas.
Sedangkan kekurangan atau kelemahan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan parkir berlangganan, imbuhnya, segera diperbaiki.
“Dengan demikian parkir berlangganan dapat diimplementasikan secara efektif dan menurunkan resistensi dalam pelaksanaannya,” ungkapnya didampingi Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting. (red)


