Langkat, SeputarSumut — Peristiwa memilukan menimpa seorang bocah berinisial MADRN (7), warga Kabupaten Langkat, yang dilaporkan meninggal dunia akibat diduga tenggelam di aliran anak sungai sekitar tempat tinggalnya pada Kamis (23/7/2026) sore.
Pihak Kepolisian Sektor Secanggang melalui Kapolsek AKP Pamilu H. Hutagaol mengonfirmasi bahwa pascamenerima laporan warga, jajaran anggota polisi bersama masyarakat setempat langsung turun melakukan upaya penyisiran dengan cara menyelam di sekitar lokasi kejadian.
Kabar Daerah: Bocah Tujuh Tahun Meninggal Usai Tenggelam di Anak Sungai Langkat
“Setelah sekitar 45 menit, korban ditemukan dan sempat diberikan pertolongan pertama sebelum dibawa ke Puskesmas Secanggang. Namun, petugas kesehatan menyatakan korban telah meninggal dunia,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan kondisi fisik korban oleh tim medis di Puskesmas Secanggang mengindikasikan tidak adanya indikasi bekas kekerasan pada tubuh bocah tersebut. Dengan demikian, penyebab kematian korban diduga kuat akibat murni tenggelam.
“Pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi. Selanjutnya, jenazah dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan sesuai syariat Islam,” katanya.
Rangkaian penanganan kasus tersebut menurut penuturan Kapolsek turut melibatkan tindakan olah tempat kejadian perkara (TKP), penggalian keterangan dari beberapa saksi, hingga jalinan koordinasi dengan aparat pemerintah desa serta petugas medis setempat.(*/mst)

