Asahan, SeputarSumut — Penemuan jasad seorang wanita lanjut usia dalam keadaan hangus terbakar di dalam huniannya menggegerkan warga Dusun VIII, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan pada Rabu (22/7/2026).
Identitas korban diketahui bernama Jumiati (69). Peristiwa naas tersebut disinyalir berawal dari kobaran api obat nyamuk bakar yang mengenai perlengkapan tidur korban sampai memicu timbulnya kebakaran di area dalam rumah.
Kabar Daerah: Lansia di Asahan Ditemukan Tewas Terbakar di Dalam Rumah
Keberadaan korban awal mulanya didapati oleh seorang kerabat yang bermaksud mengantarkan makanan. Setibanya di kediaman, kerabat tersebut menaruh curiga lantaran pintu rumah yang umumnya terbuka malah dalam keadaan terkunci rapat.
Didorong rasa khawatir, keluarga lantas membongkar paksa pintu rumah tersebut. Begitu berhasil masuk, mereka menemukan Jumiati telah mengembuskan napas terakhir dengan kondisi fisik hangus terbakar.
Menerima aduan warga, jajaran personel Polsek Kota Kisaran bergegas menyambangi lokasi guna menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus menghimpun keterangan dari para saksi.
Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, IPDA Supangat, menjelaskan bahwa indikasi awal hasil olah TKP bermuara pada dugaan kebakaran yang dipicu oleh nyala obat nyamuk bakar yang rutin dipasang korban sewaktu tidur.
“Saat kami temukan, korban sudah dalam kondisi hangus terbakar. Hasil pemeriksaan di lokasi mengarah pada dugaan korban terbakar akibat api dari obat nyamuk bakar yang menyambar selimut yang digunakannya,” kata IPDA Supangat.
Ia menambahkan, merujuk pada informasi yang dihimpun tim penyidik, korban memang mempunyai kebiasaan menyalakan obat nyamuk bakar ketika hendak beristirahat. Percikan api disinyalir mengenai selimut atau tempat tidur hingga memicu kebakaran saat korban berada di dalam ruangan.
Walau demikian, kepolisian menegaskan bahwa tidak dijumpai unsur pidana dalam musibah ini. Langkah penyelidikan resmi dihentikan usai jajaran keluarga ikhlas menerima insiden tersebut sebagai musibah murni dan menolak tindakan autopsi.
“Anak korban sudah menerima dengan ikhlas bahwa ini merupakan ajal dari ibu Jumiati. Karena itu, kami tidak lagi menindaklanjuti perkara ini,” ujar IPDA Supangat.(*/mst)

