Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Hiburan

Curhat Cakra Khan: Beli Jaket Rp6 Juta Ditagih Bea Cukai Rp21 Juta

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 4 Mei 2024
Foto: Cakra Khan

Penyanyi Cakra Khan

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai akhir-akhir menjadi sorotan di masyarakat karena permasalahan bea masuk, denda hingga pajak barang impor yang jauh lebih besar daripada harga barang yang dibeli.

Beberapa masyarakat di media sosial kerap mengeluhkan hal yang sama. Tak terkecuali penyanyi Cakra Khan yang mengaku barang yang ia beli di luar negeri, pernah ditagih lebih dari 3 kali lipat dari harga barang.

Kilas Hiburan: Curhat Cakra Khan: Beli Jaket Rp6 Juta Ditagih Bea Cukai Rp21 Juta

Iklan Indako SeputarSumut

Dia menceritakan masalah tersebut dalam akun pribadi X atau twitternya.”Lagi musim masalah Bea Cukai, kemarin ke mana aja, saya sudah dua kali [kena Bea Cukai],” ucap Cakra Khan dalam unggahannya di akun X dikutip Jumat (3/5/2024).

Ia menjelaskan, dirinya sempat membeli jaket dengan harga Rp6 juta, kemudian pihak pengacara ekspedisi pengiriman FedEx menagih denda pajak pengiriman barang mencapai Rp21 juta.

“Dan masalahnya sama, tiba-tiba didenda terus ada yang menagih untuk bayar ekspedisi kalau saya tidak bayar, pengacara FedEx akan mengirim pesan whatsApp hingga email untuk suruh saya bayar. Dan saya tidak mau bayar, buat apa beli jaket Rp6 juta harus bayar Rp21 juta,” tulisnya.

Berita Terkait

Trailer Film Horor Gotik Werwulf Resmi Dirilis Robert Eggers Siap Tayang Desember

David Harbour dan Millie Bobby Brown Reuni dalam Serial Thriller Mata-Mata Terbaru Netflix dan A24

Cakra mengaku tak mengerti alasan jaketnya ditahan. Padahal dirinya memiliki banyak dokumen pendukung terkait barang kirimannya tersebut.

“Kurang mengerti, padahal sudah jelas aku lampirin invoice dan semuanya, sudah jelas [dokumen pelengkap] aku kirim,” ujarnya.

Hingga saat ini, Cakra mengaku masih terus ditagih oleh pihak FedEx dan pengacaranya. Jaket yang ia beli pun saat ini masih tahan oleh Bea Cukai.

“Saya disuruh banding dan mengajukan keberatan yang akhirnya pasti sia-sia,” ujarnya.

Alasan Sanksi Administrasi Barang Impor Tinggi
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara soal tingginya sanksi administrasi barang impor. Dia menjelaskan besaran sanksi itu diatur untuk mencegah kesalahan informasi yang berpotensi merugikan negara. Salah satunya kesalahan dalam memasukan nilai pabean.

“Denda sudah diatur sesuai ketentuan. Ini mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku. Under invoicing itu terjadi dan itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang yang sebenarnya,” kata Askolani.

Ketentuan yang dimaksud merujuk pada Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Adapun besaran sanksi yang dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Dalam Pasal 6 PP 39/2019 disebutkan bahwa nilai denda yang dikenakan terhadap kesalahan nilai CIF (cost, insurance, and freight atau biaya, asuransi, dan pengangkutan) ditetapkan secara berjenjang. (katadata)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com