Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Curi HP dari Tas di Mall Podomoro Medan, Wanita Ini Dituntut 30 Bulan

Oleh Redaksi 15
Kamis, 29 Agustus 2024
Foto: Bunga Hariati Sianturi mendengarkan tuntutan JPU di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8/2024).

Bunga Hariati Sianturi mendengarkan tuntutan JPU di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8/2024).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Bunga Hariati Sianturi (31), seorang wanita yang nekat mencuri dua unit handphone (hp) dari dalam tas di Mall Deli Park Podomoro Medan dituntut 2,5 tahun atau 30 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara.

“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bunga Hariati Sianturi dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ucap JPU Sri Yanti Panjaitan di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/8).

Info Medan: Curi HP dari Tas di Mall Podomoro Medan, Wanita Ini Dituntut 30 Bulan

Iklan Indako SeputarSumut

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa Bunga mengaku menyesal di hadapan Hakim Ketua Nani Sukmawati atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Kemudian, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (4/9) dengan agenda pembacaan putusan.

“Sidang ditunda dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Nani Sukmawati.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

JPU Sri Yanti dalam surat dakwaan menjelaskan kasus pencurian itu dilakukan Bunga bersama-sama dengan Anja (DPO) di Mall Deli Park Podomoro Medan pada Minggu (25/2), Pukul 16.00 WIB.

Saat itu sekitar pukul 14.00 WIB, Bunga menelepon Anja dan mengajak berjumpa di Mall Podomoro. Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa tiba di lokasi dan bertemu dengan Anja.

Setelah itu, Bunga pun mengajak Anja untuk melakukan aksi pencurian. Dia mengajak Anja masuk ke outlet Miniso untuk mencuri dan ajakan tersebut diterima oleh Anja.

Kemudian, kata JPU, Bunga dan Anja masuk ke Miniso dan Bunga melihat saksi korban Nadifa Hanania Efendi membawa tas. Setelah itu, Bunga langsung mendatangi korban Nadifa dan membuka resleting tas yang dipakai korban.

“Setelah dibuka, Bunga langsung mengambil satu unit hp Samsung Type A73 5G berwarna tosca. Kemudian, Bunga memberikan hp curian tersebut kepada Anja. Lalu, Bunga dan Anja pergi keluar dari Miniso,” sebut dia.

Setelah itu, lanjut dia, Bunga dan Anja mencari lagi target dan sekira pukul 17.30 WIB, Bunga dan Anja masuk ke dalam lift dan di dalam lift tersebut, Bunga melihat satu orang perempuan yang membawa tas lalu terdakwa membuka kancing tasnya dan mengambil satu unit hp lagi dengan merek Redmi 10 berwarna abu-abu.

Namun, perempuan tersebut melihat Bunga dan Bunga langsung diamankan, akan tetapi Anja berhasil melarikan diri dan membawa satu unit Samsung Galaxy A73.

Kemudian, terdakwa dibawa ke Pos Security dan di situ datang saksi korban yang kehilangan satu unit Samsung Galaxy A73.

Saksi korban langsung berkata ‘kau yang ambil hp aku’ dan Bunga jawab ‘Iya, Bu. Tapi, sudah aku kasih dengan kawanku tadi’. Namun, saksi korban tak mau tahu, dia meminta hpnya kembali.

“Kemudian, datang petugas kepolisian dan langsung mengintogerasi Bunga dan mengakui bahwasanya telah mengambil dua unit hp,” ujar Sri Yanti Panjaitan. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com