Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Ekonomi

Dekom Pengawas Perilaku PUJK: Pengawasan Market Conduct Dapat Dilakukan Onsite dan Offsite

OJK gelar Sosialisasi Pengawasan Perilaku PUJK & Pelindungan Konsumen dan Masyarakat serta LAPS SJK

Oleh Redaksi 15
Kamis, 22 Juni 2023
Foto: Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan & Pelindungan Konsumen dan Masyarakat serta LAPS SJK yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Medan, Selasa (20/06/2023).(Dok:OJK KR5)

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan & Pelindungan Konsumen dan Masyarakat serta LAPS SJK yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Medan, Selasa (20/06/2023).(Dok:OJK KR5)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Deputi Komisioner (Dekom) Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito mengatakan, pengawasan market conduct mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam rangkaian siklus hidup produk mereka (product’s life cycle), yaitu mulai dari tahapan mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan atau layanan, sampai dengan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan konsumen.

“Pada pelaksanaanya, pengawasan market conduct dapat dilakukan secara onsite dan offsite melalui berbagai kegiatan yang mencakup pemeriksaan tematik, pemantauan iklan, operasi intelijen pasar, analisis isu market conduct, dan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat,” kata Sarjito pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan & Pelindungan Konsumen dan Masyarakat serta LAPS SJK yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Medan, Selasa (20/06/2023).

Berita Ekonomi: Dekom Pengawas Perilaku PUJK: Pengawasan Market Conduct Dapat Dilakukan Onsite dan Offsite

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Sarjito mengungkapkan, berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan market conduct tersebut, masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, misalnya saja pelanggaran terkait iklan PUJK.

Begitupun sebut Sarjito bahwa OJK telah memperoleh kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) PUJK dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Selain itu, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat menjembatani pengaduan yang disampaikan konsumen kepada PUJK. Melalui APPK tersebut, konsumen dapat memantau proses penanganan pengaduannya, disisi lain OJK juga dapat memonitor proses penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh PUJK.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.770.000 Per Gram Setelah Sepekan Turun

KAI Bandara Layani Lebih Dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara Selama Libur Waisak dan Iduladha 2026

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Sebagai langkah lanjutan, apabila konsumen tidak menerima penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh PUJK, konsumen dapat melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Jika konsumen memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maka konsumen dapat meneruskan pengaduan yang telah disampaikan melalui APPK tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Ke depannya, Sarjito berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman dan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di setiap daerah di Indonesia semakin meningkat. Tidak sampai di situ saja, diharapkan PUJK juga mampu memahami fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan market conduct, sehingga dalam pelaksanaannya ke depan, PUJK dan OJK dapat saling bekerjasama dan bersinergi dengan baik.

Kegiatan sosialisasi dihadiri peserta perwakilan Direksi/Pimpinan lintas sektor Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yakni dari sektor Perbankan, Pasar Modal, hingga Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di wilayah Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Kantor OJK Provinsi Aceh, Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat, Kantor OJK Provinsi Riau, dan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau.(Siong)

Tags: OJKPasar Modal
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.770.000 Per Gram Setelah Sepekan Turun
  • Film Colony Karya Sutradara Yeon Sang-ho Resmi Tayang di Bioskop Indonesia Mulai Juni 2026
  • Studi BMC Public Health Ungkap Posisi Tubuh Saat Buang Air Besar Lebih Pengaruhi Kesehatan Dibanding Jenis Toilet
  • Kebakaran Hanguskan 30 Rumah Warga di Tanah Tinggi Jakarta Pusat pada Kamis Dini Hari
  • KAI Bandara Layani Lebih Dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara Selama Libur Waisak dan Iduladha 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.