seputar-Medan | Seorang dosen di Medan berinisial TS (57) ditangkap polisi lantaran diduga membunuh dan merekayasa kematian suaminya, RMS (61). Dugaan sementara, motif perbuatan pelaku adalah mendapatkan klaim asuransi dari kematian korban.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan, terbongkarnya kasus itu berawal dari TS yang pada Jumat 22 Maret 2024 melaporkan ke Unit Lalu Lintas Polsek Medan Helvetia kalau suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas.
Info Medan: Diduga Demi Klaim Asuransi, Oknum Dosen di Medan Rekayasa Kematian Suami
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke Rumah Sakit Advent tempat suami TS dirawat. Namun saat itu korban ternyata sudah meninggal dunia.
“Saat di rumah sakit, pelaku ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas,” kata Alex, dikutip Rabu (18/9/2024).
Menurut TS saat itu, suaminya mengalami kecelakaan di Jalan Gaperta, Helvetia Tengah, persis di depan rumah mereka. Atas petunjuk TS, sejumlah polisi lalu lintas pun turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun dari hasil olah TKP, petugas tidak mendapati adanya bekas-bekas kecelakaan di lokasi. Petugas pun mulai mencurigai laporan TS.
“Saat unit lantas mengecek ke lokasi dimana kecelakaan tersebut dikatakan, tidak ditemukan bekas kecelakaan,” lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur itu.
Mendapat keterangan dari kepolisian, adik korban berinisial HS meminta petugas melakukan autopsi terhadap jasad korban. Namun TS menolak dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.
“Selanjutnya keluarga korban membuat laporan kepada kita dan kita lakukan ekshumasi,” beber Alex.
Dari hasil autopsi, petugas menemukan kejanggalan di jasad korban. Petugas mendapati beberapa luka di tubuh korban diduga bekas penganiayaan benda tumpul. Petugas tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap TS pada Sabtu (14/9/2024).
“Dari keterangan 19 orang saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk kita tetapkan TS sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kendati begitu, hingga kini polisi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut karena TS belum mengakui perbuatannya.
“Masih kita kembangkan untuk motif. Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi,” tuturnya.
Terkait kasus ini polisi menyita barang bukti satu lemari kayu yang terdapat bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu unit handphone, dua lembar surat penolakan autopsi, dan lima lembar screenshot percakapan di handphone.
“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (red)


