Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Diduga Demi Klaim Asuransi, Oknum Dosen di Medan Rekayasa Kematian Suami

Oleh Redaksi 15
Rabu, 18 September 2024
Foto: Oknum dosen wanita yang ditangkap polisi. dok Polsek Medan Helvetia

Oknum dosen wanita yang ditangkap polisi. dok Polsek Medan Helvetia

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Seorang dosen di Medan berinisial TS (57) ditangkap polisi lantaran diduga membunuh dan merekayasa kematian suaminya, RMS (61). Dugaan sementara, motif perbuatan pelaku adalah mendapatkan klaim asuransi dari kematian korban.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan, terbongkarnya kasus itu berawal dari TS yang pada Jumat 22 Maret 2024 melaporkan ke Unit Lalu Lintas Polsek Medan Helvetia kalau suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas.

Info Medan: Diduga Demi Klaim Asuransi, Oknum Dosen di Medan Rekayasa Kematian Suami

Iklan Indako SeputarSumut

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke Rumah Sakit Advent tempat suami TS dirawat. Namun saat itu korban ternyata sudah meninggal dunia.

“Saat di rumah sakit, pelaku ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas,” kata Alex, dikutip Rabu (18/9/2024).

Menurut TS saat itu, suaminya mengalami kecelakaan di Jalan Gaperta, Helvetia Tengah, persis di depan rumah mereka. Atas petunjuk TS, sejumlah polisi lalu lintas pun turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Namun dari hasil olah TKP, petugas tidak mendapati adanya bekas-bekas kecelakaan di lokasi. Petugas pun mulai mencurigai laporan TS.

“Saat unit lantas mengecek ke lokasi dimana kecelakaan tersebut dikatakan, tidak ditemukan bekas kecelakaan,” lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur itu.

Mendapat keterangan dari kepolisian, adik korban berinisial HS meminta petugas melakukan autopsi terhadap jasad korban. Namun TS menolak dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.

“Selanjutnya keluarga korban membuat laporan kepada kita dan kita lakukan ekshumasi,” beber Alex.

Dari hasil autopsi, petugas menemukan kejanggalan di jasad korban. Petugas mendapati beberapa luka di tubuh korban diduga bekas penganiayaan benda tumpul. Petugas tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap TS pada Sabtu (14/9/2024).

“Dari keterangan 19 orang saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk kita tetapkan TS sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kendati begitu, hingga kini polisi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut karena TS belum mengakui perbuatannya.

“Masih kita kembangkan untuk motif. Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi,” tuturnya.

Terkait kasus ini polisi menyita barang bukti satu lemari kayu yang terdapat bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu unit handphone, dua lembar surat penolakan autopsi, dan lima lembar screenshot percakapan di handphone.

“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com