Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Divonis 10 Tahun Bui, Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Banding

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 17 Agustus 2024
Foto: Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan.

Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan tak terima dijatuhi vonis 10 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19. Alwi bakal banding atas vonis hakim tersebut.

“Ya saya akan banding, upaya nya banding,” ujar Alwi usai menjalani siding vonis di PN Medan Jumat (16/8/2024).

Info Medan: Divonis 10 Tahun Bui, Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Banding

Iklan Indako SeputarSumut

Alwi bercerita dia bekerja siang dan malam di masa pandemic COVID-19. Dia pun heran diperlakukan seperti ini.

“Saya 24 jam di udara untuk menangani COVID-19 itu, tapi saya diperlakukan seperti ini,” kata dia dengan suara bergetar.

Alwi menilai jika vonis terhadap dirinya harus dikoreksi karena dianggapnya tidak sesuai fakta. Dia menyebut vonis ini akan membuat tidak ada orang yang mau mengelola jika ada bencana seperti COVID-19 terjadi di Indonesia.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

“Kalau ini tidak dikoreksi, maka tidak ada lagi satu orang pun yang mau mengelola atau melakukan upaya terhadap kalau ada bencana yang akan datang,” ucapnya.

“(Vonis) ini copy paste dari tuntutan jaksa, nggak ada yang sesuai dengan fakta persidangan, fakta persidangan tidak diikutkan dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Hakim memvonis Alwi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti hukuman pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir saat membacakan putusan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Alwi sebesar Rp 1,4 miliar. Jika harta benda Alwi tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.400.000.000 jika tidak mampu mengganti paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk memberi uang pengganti, dalam hal ini apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dikena dengan hukuman pengganti selama 4 tahun,” ucapnya. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com