Jakarta, SeputarSumut – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menyatakan sikap untuk menghormati dan memberikan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Pernyataan ini muncul menyusul penetapan tersangka terhadap oknum pegawai pajak dalam kasus dugaan korupsi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa instansinya tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal di lingkungan kerja mereka. Hal tersebut disampaikan beliau dalam menanggapi perkembangan hukum terbaru pada Senin (12/1/2026).
Berita Ekonomi: DJP Dukung Langkah KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi
Komitmen Penegakan Integritas
Berdasarkan informasi dalam konferensi pers KPK, telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan pejabat atau pegawai pada KPP Madya Jakarta Utara. Rosmauli menyatakan bahwa DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai integritas.
“DJP tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun. Kami bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta memberikan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rosmauli.
Tindakan Tegas dan Aspek Kepegawaian
Sebagai bentuk langkah cepat, DJP langsung menerapkan sanksi administratif bagi pegawai yang terlibat. Terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, DJP melakukan pemberhentian sementara sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
Rosmauli menekankan bahwa proses hukum ini akan dikawal hingga tuntas. Beliau menjelaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat. Jika terbukti bersalah, DJP akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku. “Selain itu, kami melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis dan pengendalian internal agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Layanan Publik dan Pihak Eksternal
Meskipun tengah menghadapi kasus hukum, DJP menjamin bahwa pelayanan perpajakan kepada masyarakat akan tetap berjalan normal. Penanganan perkara ini dipastikan tidak akan mengganggu hak maupun layanan bagi wajib pajak.
Terkait keterlibatan pihak eksternal, Rosmauli menambahkan bahwa DJP mendukung pencabutan izin praktik bagi Konsultan Pajak yang terlibat, sesuai dengan regulasi yang berlaku. “DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik oleh pihak berwenang melalui koordinasi dengan asosiasi profesi,” tegasnya.
Permohonan Maaf dan Kanal Pengaduan
Dalam kesempatan tersebut, DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Rosmauli mengajak seluruh pegawai DJP untuk menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk memperkuat profesionalisme dan menjaga marwah institusi.
Beliau juga mengimbau wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor melalui saluran resmi:
* Kring Pajak: 1500200
* Email: [email protected]
* Situs web: pengaduan.pajak.go.id
* Tatap muka: Helpdesk KITSDA atau melalui Portal Wajib Pajak.
DJP berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus ini secara terukur dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.(REL/Siong)

