Jakarta, SeputarSumut — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah meluncurkan uji coba program pendekatan kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) yang dijalankan bersama dengan PT Pertamina (Persero). Melalui skema pengintegrasian data perpajakan dan penerapan Tax Control Framework (TCF), pihak DJP berupaya mendorong penuntasan potensi kendala perpajakan secara dini demi menghadirkan kepastian hukum bagi pihak Wajib Pajak. Agenda peresmian program strategis tersebut diselenggarakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Senin (13/7).
Pelaksanaan kegiatan tersebut tampak dihadiri oleh jajaran perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta unsur pimpinan dari sejumlah BUMN strategis lainnya. Kehadiran dari para pemangku kepentingan ini merefleksikan adanya kesepahaman serta komitmen bersama dalam mendongkrak kepatuhan perpajakan lewat jalur kerja sama dan perbaikan sistem tata kelola.
Berita Ekonomi: DJP Mulai Uji Coba Kepatuhan Kolaboratif Bersama PT Pertamina
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan penjelasan bahwa implementasi dari metode Co-operative Compliance ini bakal mengubah corak interaksi antara pihak otoritas perpajakan dengan para Wajib Pajak. Berdasarkan pandangannya, proses pembahasan mengenai risiko perpajakan ke depan tidak lagi digulirkan sesudah transaksi selesai dilakukan, melainkan dipetakan sejak awal melalui pola komunikasi yang lebih transparan serta ditopang oleh keselarasan data.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.
Sesudah melewati serangkaian tahapan persiapan serta ruang diskusi yang mendalam, PT Pertamina (Persero) akhirnya ditunjuk untuk menjadi mitra perdana dalam realisasi uji coba Co-operative Compliance ini. Masa pelaksanaan uji coba ini dijadwalkan berjalan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2026, yang areanya meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26. Sepanjang kurun waktu bersangkutan, pihak Pertamina diwajibkan menggulirkan self-assessment TCF, melakukan koordinasi pembahasan compliance arrangement bersama DJP, sekaligus menjalankan agenda evaluasi bersama yang berfungsi sebagai pijakan dalam mematangkan program.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, memberikan pernyataan bahwa penunjukan perusahaan sebagai mitra pertama dalam program ini memegang peranan penting di dalam proses transformasi tata kelola korporasi. Menurut analisisnya, pengoperasian TCF beserta integrasi data perpajakan tidak semata-mata mengoptimalkan kepatuhan pajak perusahaan, melainkan ikut menyokong aspek transparansi serta manajemen risiko yang lebih kokoh.
Sinyal dukungan atas realisasi inisiatif baru ini juga datang dari instansi Kementerian ESDM bersama Badan Pengelola BUMN. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Pol. Yudhiawan, melemparkan penilaian bahwa pemanfaatan TCF dan sinkronisasi data ini diposisikan sebagai langkah taktis demi memantapkan sistem tata kelola di lingkungan sektor energi. Di sisi lain, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, memberikan penegasan bahwa implementasi praktik ini diproyeksikan menjadi pilar penguatan tata kelola yang nantinya diharapkan dapat dicontoh oleh jajaran perusahaan BUMN lainnya.
Formula pengembangan metode Co-operative Compliance ini dirancang dengan merujuk pada standarisasi praktik yang sebelumnya telah dioperasikan oleh beberapa negara dunia, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Untuk langkah ke depan, pihak DJP memiliki rencana untuk melebarkan cakupan uji coba ini dengan menggandeng PT Pelabuhan Indonesia (Persero) serta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku bagian dari langkah persiapan menuju fase implementasi dalam skala yang lebih masif.
“Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutup Bimo.(REL/Siong)

