Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Dosen Bunuh Suami di Medan, Polisi Duga Ada Pelaku Lain

Oleh Redaksi 15
Kamis, 19 September 2024
Foto: Oknum dosen wanita yang ditangkap polisi. dok Polsek Medan Helvetia

Oknum dosen wanita yang ditangkap polisi. dok Polsek Medan Helvetia

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Pihak kepolisian menduga ada pelaku lain di balik kasus pembunuhan yang diduga dilakukan dosen di Medan, Tiromsi Sitanggang (57) terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61).

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengungkapkan saat ini pihaknya telah mengantongi identitas seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Info Medan: Dosen Bunuh Suami di Medan, Polisi Duga Ada Pelaku Lain

Iklan Indako SeputarSumut

“Kami masih mengejar seorang laki-laki yang kuat dugaan ikut terlibat dalam kasus ini,” ujar Kompol Alexander, Kamis (19/9/2024), dilansir iNewsMedan.id.

Kata Kapolsek, polisi menduga laki-laki tersebut berada di dalam rumah korban saat terjadinya perisrtiwa pembunuhan.

Meskipun pelaku utama, Tiromsi, belum mengakui motif pembunuhan terhadap suaminya tersebut, bukti-bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan keterlibatannya.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

“Hasil autopsi menunjukkan unsur pidana, dan ditemukan percikan darah korban di lemari dengan hasil tes DNA yang cocok,” ungkap Alex.

Alex juga menegaskan bahwa saksi-saksi juga memberikan keterangan yang menguatkan dugaan adanya lebih dari satu pelaku.

“Seorang saksi mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban, sementara karyawan pelaku mengaku melihat Tiromsi bersama seorang laki-laki tak dikenal di dalam rumah sebelum kejadian,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa kasus ini terungkap setelah Tiromsi melaporkan kematian suaminya sebagai akibat kecelakaan lalu lintas pada Jumat (22/3/2024).

Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Tidak ditemukan bekas kecelakaan di lokasi kejadian, dan hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka mencurigakan pada tubuh korban.

“Kami menemukan beberapa luka di tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan benda tumpul,” ujar Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang, Rabu (18/9/2024).

Merasa curiga, keluarga korban kemudian meminta dilakukan autopsi. Meski awalnya menolak, Tiromsi akhirnya menyetujui permintaan tersebut setelah dilakukan ekshumasi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 19 saksi, keterangan ahli, dan barang bukti yang ditemukan, polisi menetapkan Tiromsi sebagai tersangka,” ungkap Kapolsek.

Barang bukti yang disita antara lain lemari kayu bercak darah, berkas pengajuan klaim asuransi, handphone, dan surat penolakan autopsi.

“Kami menduga motif pembunuhan ini terkait dengan asuransi, karena setelah kematian korban, tersangka mengurus klaim asuransi,” terang Kompol Alexander.

Atas perbuatannya, Tiromsi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. (inews/ss)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com