Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

DPR Aceh Larang Bustami Teken Kesediaan Jalankan MoU Helsinki

Oleh Redaksi 15
Kamis, 12 September 2024
Foto: Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Mualem-Dek Fad saat menandatangani pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki, di gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (12/9/2024) (ANTARA/HO/Humas DPRA)

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Mualem-Dek Fad saat menandatangani pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki, di gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (12/9/2024) (ANTARA/HO/Humas DPRA)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Banda Aceh | Bakal Calon Gubernur Aceh 2024-2029, Bustami Hamzah, tidak diizinkan oleh DPR Aceh (DPRA) melakukan penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki karena tidak punya pasangan setelah ditinggal wakilnya, Tu Sop yang meninggal dunia.

Akhirnya, prosesi penandatanganan dalam sidang istimewa DPRA tersebut hanya dilakukan oleh pasangan Muzakir Manaf alias Mualem – Fadhullah atau Dek Fad, di Banda Aceh, Kamis (12/9/2024).

Kabar Daerah: DPR Aceh Larang Bustami Teken Kesediaan Jalankan MoU Helsinki

Iklan Indako SeputarSumut

“Sesuai dengan ketentuan, maka yang boleh menandatangani hanya pasangan Mualem-Dek Fad,” kata Anggota DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad, di Banda Aceh, Kamis.

Sebagai informasi, berdasarkan surat KIP ke DPRA, bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kemudian, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur disebutkan bahwa pasangan bakal calon harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan, ditandatangani di depan DPR Aceh.

Berita Terkait

Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian

Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar

Untuk diketahui, Bustami sebelumnya berpasangan dengan Tgk Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop. Namun, Tu Sop telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Karena dalam ketentuan itu disampaikan pasangan calon, dan Bustami belum memiliki pengganti almarhum Tu Sop. Maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk menandatangani pernyataan tersebut.

Abdurrahman Ahmad kembali menegaskan, sesuai isi surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tersebut, maka dapat disimpulkan penandatanganan hanya boleh dilakukan oleh pasangan calon.

“Maka dari itu, tidak usah kita berdebat lagi, pernyataan ini hanya boleh dilakukan oleh pasangan Mualem-Dek Fad. Sedangkan untuk Bustami yang belum punya wakil, dapat dijadwalkan kembali setelah memiliki wakil,” ujar Abdurrahman Ahmad.

Terkait tidak izinkan menandatangani pernyataan itu, Bustami hanya memberikan respon singkat, dan siap mengikuti semua tahapan dan ketentuan yang berlaku.

“Kita ikuti saja tahapan, aturan, mekanisme yang sudah ada, tidak usah diperdebatkan. Kita nikmati saja,” pungkas Bustami. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
  • Promo Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen di Stan KAI Pekan Raya Sumatera Utara 2026
  • Argentina Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Tanjung Verde 3-2
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com