Medan, SeputarSumut – Anggota Komisi X DPR RI, dr. Sofyan Tan, memberikan kepastian bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak akan menjadi penentu kelulusan siswa, berbeda dengan sistem Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya menjadi momok menakutkan. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen dan Komisi X DPR RI di Hotel Four Point, Medan, pada Senin (18/8).
Menurut Sofyan Tan, informasi ini sudah sangat dinantikan oleh berbagai pihak di dunia pendidikan. Ia menekankan bahwa TKA bersifat tidak wajib, tetapi memiliki fungsi penting untuk mengukur kemampuan akademik siswa setelah tidak adanya UN.
“TKA harus dilakukan karena memiliki fungsi penting dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan kita,” ujarnya.
TKA untuk Diagnosa dan Pemetaan Kualitas Pendidikan
Lebih lanjut, Sofyan Tan menjelaskan bahwa TKA dapat berfungsi sebagai alat untuk mendiagnosa kemampuan siswa. TKA dapat memetakan potensi dan kesenjangan pendidikan antar-daerah. Ia mencontohkan, masih banyak siswa yang lemah dalam kemampuan berhitung dan menghafal Pancasila.
“Melalui TKA kita bisa melihat apa kekurangan siswa dan kekurangan kurikulum kita. Agar bisa ke depan merevisi tata cara mengajar yang benar dan lebih baik,” sebutnya.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Prof. Dr. Toni Toharudin, menegaskan kembali bahwa TKA bersifat tidak wajib dan tidak memengaruhi kelulusan. TKA hanyalah instrumen yang membantu satuan pendidikan untuk melihat sejauh mana kompetensi siswa sudah tercapai.
“TKA bersifat tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan, hanya yang ingin saja,” ungkap Toni.
Ia menganalogikan TKA sebagai cermin yang membantu siswa melakukan perbaikan, bukan untuk memperburuk penampilan. Dengan demikian, TKA menjadi alat bantu untuk evaluasi, bukan sebagai penentu nasib kelulusan.(Siong)
