Medan, SeputarSumut — Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga mendesak PT PLN (Persero) untuk segera memberikan kompensasi kepada masyarakat atas peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Kota Medan beberapa waktu lalu.
Menurit David, aturan mengenai ganti rugi pelanggan sudah jelas diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan pembaruan dari Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019. Berdasarkan aturan itu, pelanggan berhak mendapatkan pengurangan tagihan listrik. Syaratnya, jika durasi pemadaman melebihi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan.
Sorot Politik: DPRD Medan Desak PLN Segera Beri Kompensasi atas Blackout
“Kami meminta kejelasan dari PLN mengenai kompensasi untuk masyarakat. Sebagai wakil rakyat, kami menerima banyak keluhan. Ada pengusaha ayam yang semua dagangannya busuk, kulkas warga rusak, hingga ikan koi seharga jutaan rupiah mati. Bahkan, ada juga korban jiwa,” kata David kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu, juga meminta PLN untuk tidak bersikap diskriminatif. Ia membandingkan penanganan blackout di wilayah Pulau Jawa yang dinilai lebih cepat dalam memberikan ganti rugi. “Di Jawa, begitu ada pemadaman, kompensasi langsung cair. Kenapa di sini belum ada? Jangan ada diskriminasi,” tegasnya.
Selain masalah kompensasi, David juga mengkritik PLN yang dinilai belum memanfaatkan teknologi komputasi modern untuk mengendalikan pemadaman dari jarak jauh. Sebab, pemadaman ini membawa efek domino yang luas, termasuk macetnya pasokan air bersih dari Perumda Tirtanadi.
Ia juga mengkritik keras kinerja Humas PLN yang dinilai memberikan informasi simpang siur dan tidak akurat kepada publik. “Informasi dari Humas tidak jelas. Katanya padam 5 jam, nyatanya sampai 10 jam. Harusnya Humas PLN menjalankan tugas dengan benar dan berikan solusi atau saran kepada masyarakat saat ada gangguan,” tambahnya.
Untuk mengetahui kejelasan kompensasi atas blackout tersebut, Komisi III DPRD Kota Medan sudah memanggil dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan pada, Senin (22/6/2026) lalu. RDP itu dihadiri Manajer PT PLN UP3 Medan Hariadi Pulungan bersama beberapa stafnya.
Dalam RDP tersebut Hariadi menjelaskan bahwa blackout terjadi akibat cuaca ekstrem. Cuaca buruk tersebut merusak dan memutus jalur utama transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV ruas Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi.
“Urat nadi pasokan listrik kita terputus di Jambi karena cuaca ekstrem. Akibatnya, pembangkit di wilayah kita tidak mampu menahan beban dan terjadilah pemadaman massal,” kata Hariadi.
Terkait kepastian kompensasi, Hariadi mengaku, pihaknya belum bisa mengambil keputusan sendiri. PT PLN UP3 Medan saat ini masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian ESDM dan PLN Pusat.
Namun, Hariadi memastikan bahwa proses pendataan warga yang terdampak sudah mulai dilakukan. “Kami di sini adalah operator dan hanya menjalankan tugas. Ketentuan dan formula hitungan kompensasi sepenuhnya diatur oleh pusat,” jawab Hariadi.
Di akhir RDP tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Medan diantaranya Sri Rezeki, Godfried Lubis, Dimas Sofani Lubis, Agus Setyawan, dan Eko Afrianta Sitepu, meminta PLN untuk memberikan kelonggaran biaya rekening listrik bagi rumah ibadah. Mereka juga mengusulkan agar PLN menyediakan bantuan genset darurat di rumah-rumah ibadah. (BEN)


