Medan, SeputarSumut — Komisi IV DPRD Medan meminta Dinas Sumber Daya Alam Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan segera membongkar bangunan taman di Jalan Monginsidi depan gedung Hermes Place Polonia, Lingkungan 3, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Pasalnya, bangunan tersebut menutup parit sehingga mengganggu pengguna jalan dan menyulitkan pembersihan drainase.
Hal itu menjadi rekomendasi Komisi IV DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi, Selasa (21/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV M Rizki Lubis didampingi anggata yakni Rommy Van Boy, Edwin Sugesti Nasution, Datuk Iskandar Muda, dan Lailatul Badri. Hadir juga pengacara Sony Simanjuntak sekaligus pengadu mewakili masyarakat, mewakili Dinas SDABMBK, Dinas Perkimcikataru, Dinas Perizinan, camat, lurah dan kepling setempat.
Sorot Politik: DPRD Medan Minta Dinas SDABMBK Bongkar Taman di Depan Hermes Place Polonia
Amatan wartawan pada saat RDP, Anggota Komisi IV DPRD Medan Rommy Van Boy terlihat dengan tegas mendesak Dinas SDABMBK supaya membongkar bangunan taman di atas saluran drainase.
“Tidak ada alasan Dinas SDABMBK menunda untuk membongkar. Itu taman di atas drainase dan seharusnya difungsikan trotoar untuk pejalan kaki bukan taman. Kalau itu taman, mana izin tamannya. Kita minta tenggat waktu 1 minggu kiranya taman diatas trotoar sudah dibongkar,” tandas Rommy.
Politisi Partai Golkar itu juga mendesak Dinas SDABMBK Kota Medan supaya mengecek data kepemilikan alas hak berupa Surat Hak Milik. “Jika saja pihak PT Polonia Anugrha Jaya (PT PAJ) eks Hermes Place Polonia mengkaim ruang manfaat jalan (Rumaja) dan ruang manfaat milik jalan (Rumija) sebagai miliknya patut dipertanyakan,” pungkasnya.
Begitu juga dengan anggota DPRD Medan lainnya yakni Datuk Iskandar Mudan, juga berharap supaya Pemko Medan berani dan tegas menegakkan aturan. “Bila ada pihak yang mendirikan sesuatu di atas parit maka harus ditertibkan,” ujar Datuk asal politisi PKS itu.
Pemko Medan diharapkan berani menindak jika ada pelanggaran dan jangan sampai ada keraguan. “Kita butuh investor di Medan. Tetapi bukan berarti pengusaha bebas melanggar aturan tetapi harus mengikuti ketentuan,” pungkas Datuk.
Sedangkan anggota Komisi IV lainnya Edwin Sugesti Nasution mempertanyakan kenapa ada pembiaran sudah jelas melakukan pelanggaran menutup drainase. “Seharusnya segera dilakukan pembongkaran karena parit ditutup dengan permanen. Yg akhirnnya Dinas SDABMBK sudah kesulitan menotmalisasi parit,” sebutnya.
Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mendorong pihak SDABMBK supaya bertindak tegas. “Pemko Medan tidak boleh lemah kepada pengusaha. Jika melanggar ketentuan maka harus berani bertindak. Kita juga mempertanyakan izin sky croos yang ada dibelakang bangunan,” tandas Paul.
Sementara itu, pihak SDABMBK Kota Medan yang dihadiri Ketua Tim Bina Kontruksi Fuad Lubis menyampaikan akan melakukan penindakan bongkar terhadap taman yang berada di atas parit. Sebab, pihaknya kesulitan membersihkan drainase karena tertutup permanen.
“Kami akan pastikan dulu kebenaran di lapangan. Kami juga tetap minta dukungan dari DPRD Medan untuk menegakkan aturan demi kepentingan umum,” paparnya.(BEN)

