Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Dugaan Manipulasi Transaksi Rp391 M, 3 Perusahaan Kripto Dituntut

Oleh Redaksi 15
Jumat, 11 Oktober 2024
Foto: Tiga perusahaan kripto dan 15 orang didakwa terlibat dalam penipuan besar dan manipulasi pasar di AS senila Rp391 miliar.

Tiga perusahaan kripto dan 15 orang didakwa terlibat dalam penipuan besar dan manipulasi pasar di AS senila Rp391 miliar.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Tiga perusahaan kripto dan 15 orang didakwa terlibat kasus dugaan penipuan besar dan manipulasi pasar di Amerika Serikat (AS) hingga jutaan dolar AS.

Perusahaan yang dituntut adalah Gotbit, ZM Quant, dan CLS Global. Dalam kasus ini, FBI menyita lebih dari US$25 juta atau setara dengan Rp391,75 miliar (asumsi kurs Rp15.670 per dolar AS) yang berbentuk aset kripto.

Berita Ekonomi: Dugaan Manipulasi Transaksi Rp391 M, 3 Perusahaan Kripto Dituntut

Iklan Indako SeputarSumut

Para pemimpin ketiga perusahaan serta karyawan mereka didakwa terlibat dalam serangkaian perdagangan palsu (wash trading) yang bertujuan meningkatkan volume peradangan token kripto secara artifisial sebelum menjualnya.

“Ini adalah kasus di mana teknologi baru, yakni kripto, bertemu dengan modus penipuan lama, yakni skema ‘pump and dump,’ yang sudah ada sejak awal pasar saham,” ujar Penjabat Jaksa AS, Joshua Levy dalam konferensi pers, Rabu (9/10) dikutip Reuters.

Levy menjelaskan para terdakwa secara sengaja menipu investor dengan menciptakan lonjakan volume perdagangan palsu, sebelum menjual aset tersebut. Akibatnya, para investor pun rugi.

Berita Terkait

OJK Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan BPR DCN Malang ke Jaksa Penuntut Umum

Peningkatan Penumpang KAI Divre I Sumatera Utara Semester I 2026 Tumbuh Lima Persen

Salah satu perusahaan terbesar yang terlibat dalam skema ini, Saitama, dilaporkan perusahaan ini memiliki nilai US$7,5 miliar atau Rp117,5 triliun setelah pimpinan perusahaan tersebut memanipulasi perdagangan tokennya secara diam-diam menjualnya.

CEO Saitama, Manpreet Kohli ditangkap di Inggris pada Senin (7/10) sementara lima karyawan lainnya juga diseret ke pengadilan. Tiga dari mereka telah mengaku bersalah.

Selain itu, CEO Gotbit Aleksei Andriunin yang tinggal di Rusia dan Portugal, juga didakwa ataas keterlibatannya dalam manipulasi pasar.

Andirunin ditangkap di Portugal pada Selasa (8/10), dan dua karyawan perusahaan Gotbit di Rusia juga didakwa.

Untuk membongkar kasus ini, FBI membentuk perusahaan kripto palsu bernama NexFundAI, yang memiliki token di blockchain Ethereum.

Perusahaan ini digunakan sebagai alat penyelidikan untuk mengungkap tindakan manipulasi yang dilakukan oleh ZM Qunt, CLS Global, dan MyTrade.

Token tersebut dipantau dengan hati-hati oleh FBI untuk memastikan tidak ada investor ritel yang tertipu sebelum perdagangan token tersebut dinonaktifkan.

Selain tuntutan pidana, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) juga mengajukan tuntutan perdata terkait kasus manipulasi perdagangan kripto tersebut. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Tujuh Wakil Sumatera Utara Ikuti Safety Riding Camp 2026 di Bekasi untuk Lahirkan Duta Keselamatan Berkendara Nasional
  • Kecelakaan di Jalan Arteri Bandara Kualanamu Mobil Brio Tabrak Betor Bermuatan Delapan Orang
  • Tanoto Foundation Buka Pendaftaran Beasiswa TELADAN Cohort 2027 untuk Cetak Pemimpin Masa Depan dan Atasi Tantangan Kesiapan Kerja Lulusan Perguruan Tinggi
  • OJK Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan BPR DCN Malang ke Jaksa Penuntut Umum
  • Banjir Parah Akibat Badai Besar Melanda Tiongkok, Presiden Xi Jinping Instruksikan Penanganan Darurat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com