Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Duh! 1.536 Perusahaan Telat-Tak Bayar THR

Oleh Redaksi 15
Minggu, 6 April 2025
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka layanan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Hingga saat ini, sebanyak 1.536 perusahaan dilaporkan karena keterlambatan atau tidak memberikan THR kepada karyawan.

Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan data sebelumnya pada Kamis (3/4), di mana 1.523 perusahaan telah dilaporkan atas permasalahan serupa.

Berita Ekonomi: Duh! 1.536 Perusahaan Telat-Tak Bayar THR

Iklan Indako SeputarSumut

Berdasarkan data Kemnaker periode 12 Maret hingga 4 April 2025, Sabtu (5/4/2025), jenis pengaduan terbagi sebagai berikut:

  • 452 laporan terkait THR yang dibayarkan terlambat,
  • 485 laporan menyebut THR diberikan tidak sesuai ketentuan,
  • 1.446 laporan menyatakan THR sama sekali tidak dibayarkan.

Pengaduan tersebut dikirimkan melalui tiga kanal resmi Kemnaker, yakni:

  • Posko THR (PTSA),
  • Live Chat di https://poskothr.kemnaker.go.id,
  • Pusat Bantuan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id.

Dari total 1.698 laporan, sebanyak 1.629 di antaranya menyangkut THR, dan 69 laporan lainnya berkaitan dengan BHR. Saat ini, baru 9% pengaduan yang telah diselesaikan, sementara 91% masih dalam proses penanganan.

Berita Terkait

Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik

OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR paling lambat H-6 sebelum hari raya akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan. Ia menegaskan bahwa denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.

Selain denda, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi administratif bertahap, berupa:

  • Teguran tertulis,
  • Pembatasan aktivitas usaha,
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi,
  • Pembekuan kegiatan usaha.

.(detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com