Jakarta, SeputarSumut — Tren penurunan nilai jual masih terus berlanjut pada komoditas emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada sesi perdagangan Sabtu (23/5/2026). Nilai dari produk emas murni berkadar 24 karat tersebut mengalami penyusutan sebesar Rp 15.000 per gram, sehingga kini bertengger pada level Rp 2.773.000 per gram.
Mengacu pada data resmi yang dipublikasikan melalui portal internet Logam Mulia Antam, pecahan produk dengan ukuran paling mini seberat 0,5 gram dipatok pada nominal Rp 1.436.500. Di samping itu, untuk varian berat 10 gram saat ini ditawarkan senilai Rp 27.225.000, sedangkan kepingan dengan volume paling besar seberat 1.000 gram atau setara 1 kg dipasarkan dengan nominal mencapai Rp 2.713.600.000.
Berita Ekonomi: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Menjadi Rp2.773.000
Pergerakan nilai logam mulia ini jika dicermati sepanjang kurun waktu satu minggu ke belakang memperlihatkan adanya koreksi yang cenderung tipis, yakni bergerak pada kisaran rentang antara Rp 2.769.000 sampai dengan Rp 2.773.000 per gram. Grafik koreksi serupa juga terlihat jika memantau performa perdagangan sepanjang satu bulan terakhir, di mana nilai emas mengalami penurunan dari semula berada di rentang Rp 2.805.000 hingga menyentuh angka Rp 2.773.000 per gram.
Selaras dengan melemahnya nilai jual komoditas tersebut, harga pembelian kembali atau buyback juga dilaporkan merosot sebesar Rp 15.000 per gram untuk menempati posisi Rp 2.577.000 per gram. Ketentuan mengenai tarif buyback ini merupakan acuan harga yang berlaku apabila Anda berencana menjual kembali aset emas tersebut, di mana pihak Antam akan melakukan transaksi pembelian berdasarkan standar nominal yang telah ditetapkan itu.
Terkait kebijakan fiskal dalam aktivitas perdagangan, aspek perpajakan atas transaksi ini dijalankan berdasarkan ketetapan regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas keuangan negara. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.
Bagi para pelaku pasar dan calon konsumen yang memerlukan peta referensi nilai berdasarkan volume kepingan logam mulia, berikut disajikan daftar lengkap mengenai rincian harga emas:
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.436.500
Harga emas 1 gram: Rp 2.773.000
Harga emas 2 gram: Rp 5.486.000
Harga emas 3 gram: Rp 8.204.000
Harga emas 5 gram: Rp 13.640.000
Harga emas 10 gram: Rp 27.225.000
Harga emas 25 gram: Rp 67.937.000
Harga emas 50 gram: Rp 135.795.000
Harga emas 100 gram: Rp 271.512.000
Harga emas 250 gram: Rp 678.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 1.356.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 2.713.600.000
Ulasan data teknis di atas merangkum daftar komprehensif mengenai pergerakan nilai produk logam mulia keluaran Antam mulai dari pecahan terkecil 1 gram hingga berat maksimal 1.000 gram untuk perdagangan edisi Sabtu (23/5/2026).(*/dtk)


