Rabu, Juli 1, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Internasional

Iran Gugat Amerika Serikat ke Mahkamah Arbitrase Internasional Terkait Serangan Fasilitas Nuklir dan Sanksi Ekonomi

Oleh Redaksi 15
Rabu, 13 Mei 2026
Foto: Ilustrasi bendera Iran dan AS. (Foto:IRNA)

Ilustrasi bendera Iran dan AS. (Foto:IRNA)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Pemerintah Iran secara resmi telah mendaftarkan gugatan terhadap Amerika Serikat (AS) ke Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Langkah hukum ini ditempuh Iran sebagai respons atas tindakan Amerika Serikat yang dinilai berkolaborasi dengan Israel dalam melancarkan serangan ke fasilitas nuklir, penerapan sanksi ekonomi, hingga adanya ancaman penggunaan kekuatan militer terhadap negara tersebut.

Berdasarkan laporan dari berbagai kantor berita di Iran, pengajuan gugatan ini berlandaskan pada ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Aljazair 1981, khususnya pada paragraf 1. Kantor berita Iran Press pada Selasa (12/5) kemarin menyebutkan bahwa perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor kasus A-34. Dalam dokumen pengajuannya, pihak Iran merinci berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan AS, termasuk peristiwa perang 12 hari, blokade ekonomi melalui sanksi, serta ancaman penggunaan kekuatan militer yang berlebihan.

Dunia Internasional: Iran Gugat Amerika Serikat ke Mahkamah Arbitrase Internasional Terkait Serangan Fasilitas Nuklir dan Sanksi Ekonomi

Iklan Indako SeputarSumut

Istilah perang 12 hari tersebut mengacu pada aksi serangan brutal yang dilancarkan Israel dengan dukungan Amerika Serikat pada Juni tahun lalu. Serangan tersebut menyasar sejumlah fasilitas nuklir milik Iran, yang di antaranya berlokasi di Fordow, Natanz, dan Isfahan.

Melalui jalur hukum di Mahkamah Arbitrase Internasional ini, Iran menuntut agar pengadilan menjatuhkan putusan yang menyatakan Amerika Serikat bertanggung jawab atas pelanggaran paragraf 1 Perjanjian Aljazair. Teheran juga mendesak agar AS segera menghentikan segala bentuk campur tangan terhadap urusan internal pemerintah Iran, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, Iran menuntut adanya jaminan dari pihak Washington agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, serta meminta pembayaran ganti rugi atas dampak kerusakan yang ditimbulkan dari serangan tersebut.

Tindakan hukum ini menambah daftar panjang perselisihan kedua negara di meja hijau. Sebelumnya, Iran juga pernah melayangkan gugatan terhadap Amerika Serikat ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICJ). Gugatan kala itu dipicu oleh pemberlakuan sanksi ekonomi sepihak setelah Washington memutuskan untuk keluar dari kesepakatan Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA) pada tahun 2018.

Berita Terkait

Kemajuan Produksi Pesawat Tempur Siluman J-35 Tiongkok Diklaim Semakin Canggih

WHO Laporkan Lebih dari 1.300 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Padahal, tiga tahun sebelum keluar dari kesepakatan tersebut, Iran dan AS telah menandatangani perjanjian JCPOA. Dalam kesepakatan itu diatur bahwa Washington akan mencabut sanksi ekonomi terhadap Teheran, sementara sebagai imbalannya, Iran setuju untuk mengurangi program nuklir serta aktivitas pengayaan uraniumnya.

Kendati demikian, di bawah kepemimpinan Donald Trump pada periode pertamanya, Amerika Serikat memilih hengkang dari JCPOA di tahun 2018. Dampak dari keputusan tersebut adalah diberlakukannya kembali sanksi oleh Washington, yang kemudian membuat Teheran enggan untuk mematuhi komitmen-komitmen yang tertuang dalam perjanjian tersebut.

Meskipun upaya negosiasi untuk menghidupkan kembali JCPOA telah dimulai sejak April 2021 di Wina, hingga saat ini belum ada kemajuan berarti. Perkembangan signifikan belum terlihat lagi sejak putaran terakhir perundingan tersebut berakhir pada Agustus 2022.(*/cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80
  • DPRD Gelar Paripurna HUT Kota Medan, Ajak Semua Pihak Wujudkan Medan Bertuah
  • Trailer Film Horor Gotik Werwulf Resmi Dirilis Robert Eggers Siap Tayang Desember
  • Ragam Manfaat Rebusan Daun Bawang untuk Kesehatan Tubuh dan Cara Mengolahnya
  • PT Agincourt Resources Resmikan Taman Ecobrick Sopo Daganak Tapanuli Selatan Guna Kurangi Sampah Plastik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com