Kamis, Juli 31, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Medan

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Rp 4,48 M ke PN Medan

Oleh Redaksi 15
Minggu, 1 September 2024, 06:16 WIB
Kejaksaan Negeri Medan.

Kejaksaan Negeri Medan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,48 miliar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

“Berkas perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Ikhsan Bohari telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Sabtu (31/8/2024).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Rizza menyebutkan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/8). Saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari pihak Pengadilan Tipikor Medan.

“Tim JPU Pidsus Kejari Medan, tinggal menunggu jadwal persidangan, sidang perdana itu beragendakan pembacaan surat dakwaan,” sebut dia.

Nantinya dalam sidang perdana, kata Rizza, pihaknya telah menunjuk tim JPU Pidsus Kejari Medan yang akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Berita Terkait

Scoopy Velocreativity Ajak Pecinta Setia Cintai Karya Seni Mural dan Graffiti

Bangunan Asrama Haji Terbakar

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Tim JPU yang akan membacakan surat dakwaan yakni Suryanta Desy Christiani, Nurainun, Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita Rismayadi,” kata Mochamad Ali Rizza.

Secara terpisah, Juru Bicara PN Medan M. Nazir mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tersebut.

“Berkas perkara itu telah diterima pihak Kepaniteraan Tipikor PN Medan dan teregister dengan nomor perkara: 87/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn,” sebut Nazir.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU digelar pada Kamis (5/9) mendatang.

“Benar, sidang perdananya dijadwalkan pada Kamis (5/9), mendatang,” ujar Nazir.

Sebelumnya Kejari Medan menetapkan Ikhsan Bohari (47) selaku debitur pada bank plat merah di Medan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kredit oleh bank plat merah di Medan kepada Bohari Group tahun 2017-2019, Kamis (20/6).

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, modus yang dilakukan Ikhsan Bohari adalah dengan mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).

“Tersangka memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit bank pelat merah di ibu kota Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, tersangka menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan, yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih.

Lebih lanjut, Muttaqin mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka IB telah mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar lebih, namun terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.

“Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491,00 atau Rp4,4 miliar lebih,” jelas Muttaqin.

Akibat perbuatannya, Ikhsan Bohari dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • ilustrasi bank.(net)

    Rekening Tak Aktif Selama 3 hingga 12 Bulan Dibekukan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Reses III, Binsar Simarmata Serap Keluhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Lakalantas di Batubara Bertambah Jadi 2 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terhadap DPO Adrian Asharyanto Gunadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Binsar Simarmata, Warga Minta Pemasangan LPJU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.