Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Rp 4,48 M ke PN Medan

Oleh Redaksi 15
Minggu, 1 September 2024
Foto: Kejaksaan Negeri Medan.

Kejaksaan Negeri Medan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,48 miliar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

“Berkas perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Ikhsan Bohari telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Sabtu (31/8/2024).

Info Medan: Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Rp 4,48 M ke PN Medan

Iklan Indako SeputarSumut

Rizza menyebutkan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/8). Saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari pihak Pengadilan Tipikor Medan.

“Tim JPU Pidsus Kejari Medan, tinggal menunggu jadwal persidangan, sidang perdana itu beragendakan pembacaan surat dakwaan,” sebut dia.

Nantinya dalam sidang perdana, kata Rizza, pihaknya telah menunjuk tim JPU Pidsus Kejari Medan yang akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

“Tim JPU yang akan membacakan surat dakwaan yakni Suryanta Desy Christiani, Nurainun, Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita Rismayadi,” kata Mochamad Ali Rizza.

Secara terpisah, Juru Bicara PN Medan M. Nazir mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tersebut.

“Berkas perkara itu telah diterima pihak Kepaniteraan Tipikor PN Medan dan teregister dengan nomor perkara: 87/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn,” sebut Nazir.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU digelar pada Kamis (5/9) mendatang.

“Benar, sidang perdananya dijadwalkan pada Kamis (5/9), mendatang,” ujar Nazir.

Sebelumnya Kejari Medan menetapkan Ikhsan Bohari (47) selaku debitur pada bank plat merah di Medan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kredit oleh bank plat merah di Medan kepada Bohari Group tahun 2017-2019, Kamis (20/6).

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, modus yang dilakukan Ikhsan Bohari adalah dengan mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).

“Tersangka memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit bank pelat merah di ibu kota Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, tersangka menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan, yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih.

Lebih lanjut, Muttaqin mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka IB telah mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar lebih, namun terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.

“Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491,00 atau Rp4,4 miliar lebih,” jelas Muttaqin.

Akibat perbuatannya, Ikhsan Bohari dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com