Selasa, Juni 17, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Ekonomi

Jelang Lebaran, Dishub Sumut akan Batasi Kendaraan Barang

oleh Redaksi 15
Senin, 17 Maret 2025, 22:27 WIB
Kendaraan barang.

Kendaraan barang.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Mendekati masa musim Lebaran 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang.

Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga pada 7 Maret 2025.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Kepala Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan kebijakan tersebut akan segera dimulai pada pekan ini.

“Ya terkait pembatasan operasional mobil barang untuk masa mudik Lebaran ini sudah keluar aturannya dari tanggal 21 Maret ini sampai tanggal 11 April 2025 nanti,” ujarnya, Minggu (16/3/2025).

Namun, Agustinus menjelaskan adanya perbedaan dari pembatasan tahun ini dari yang lalu. Dia mengatakan pembatasan kali ini dilakukan secara penuh tanpa adanya jeda.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Tapi kali ini tidak ada jedanya, kalau tahun lalu masih kita kasih jeda. Kita harap operator angkutan barang bisa memahami lah,” tuturnya.

Dia mengatakan pembatasan kendaraan angkutan barang akan membawa dampak baik bagi kelancaran arus mudik nantinya.

“Ini dampaknya luar biasa kalau bisa dioptimalkan, sangat bermanfaat untuk kelancaran mobilitas penumpang,” ucapnya.

Akan tetapi, tidak semua angkutan barang dilarang melintas. Terdapat sejumlah kategori muatan yang dikecualikan, salah satunya pembawa bahan pokok.

“Pengecualian tetap ada, untuk pengangkut BBM, BBG (gas) dan sembako. Tapi ini memang kendaraan sumbu tiga keatas, tempelan, gandengan, mengangkut bahan bangunan, bahan galian, bahan tambang, pasir, tanah, batu itu tidak bisa lewat,” kata Agustinus.

Adapun ruas jalan yang dibatasi yakni batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau.Kemudian ​Medan-Berastagi dan ​Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.

Dikatakan Agustinus, pihaknya sudah memberikan sosialisasi terlebih dahulu ke operator angkutan barang.

“Kami juga akan mensosialisasikan pembatasan tersebut kepada para operator angkutan dan asosiasi pengangkutan barang. Di antaranya melalui jembatan timbangan, sehingga tidak ada alasan bagi operator atau pengemudi yang tidak mengetahui kebijakan tersebut,” ucapnya. (mistar)

BacaJuga

Utang Luar Negeri Indonesia Tercatat US$ 431,5 Miliar, Tumbuh 8,2%

OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren Tertua di Sumatera Utara

Mei 2025, KAI Sumut Layani 220.586 Penumpang

Harga Emas di Pegadaian Melonjak Lagi

Indosat Perkuat Jaringan Demi Permudah Komunikasi di Daerah Pariwisata

Neo Sport Café CB650R Terbaru, Makin Gagah dengan Teknologi Terkini

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Melonjak

Bank Mestika Gelar Edukasi Keuangan dan Salurkan CSR

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaPopuler

  • Perayaan sembahyang ulang tahun Dewa Zhang Tien She atau Dewa Guru Langit yang digelar pada 13 Juni 2025 berlangsung meriah di Vihara Setia Buddha Jalan Tirtosari No 73 D-E Kecamatan Medan Tembung.(SeputarSumut/Asiong)

    Meriah, Vihara Setia Buddha Rayakan Ulang Tahun Dewa Zhang Tien She

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Tragedi 98 Tidak Masuk di Buku Sejarah, Itu Namanya Ngawur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahzren Preman Orang Utan Haven, Sambut Rombongan Sofyan Tan dan Bupati Deli Serdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indosat Perkuat Jaringan Demi Permudah Komunikasi di Daerah Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Pulau Aceh Diserobot, dr Sofyan Tan: Kekhawatiran Bung Karno Terbukti, Musuh Kita Bangsa Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com