Dairi, SeputarSumut — Hingga Kamis (12/2/2026), jumlah siswa yang diduga mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Dairi terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data terbaru, total siswa yang terdampak dalam peristiwa medis ini telah mencapai 271 orang.
Seluruh korban yang berjumlah ratusan tersebut diketahui merupakan pelajar dari dua institusi pendidikan di Kota Sidikalang. Kedua sekolah yang terdampak adalah SMK Swasta HKBP dan SMK Swasta Arina.
Kabar Daerah: Jumlah Korban Keracunan MBG di Dairi Bertambah
Melanton Sirait selaku Kepala Sekolah SMK Swasta HKBP mengungkapkan bahwa terdapat 180 siswanya yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
“Sebanyak 180 siswa kami terdampak dan telah dievakuasi ke rumah sakit. Kabar baiknya, hari ini sudah banyak yang diperbolehkan pulang, sehingga tersisa puluhan siswa yang masih menjalani perawatan intensif,” jelas Melanton.
Sementara itu, Herman Sitorus yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Swasta Arina melaporkan bahwa 91 siswanya harus dilarikan ke fasilitas kesehatan setelah mengeluhkan gejala mual dan pusing.
“Dari total 91 siswa tersebut, sebanyak 64 orang masih dirawat di rumah sakit. Kami sangat berharap pihak dapur MBG dapat lebih teliti dalam menjaga kebersihan makanan, wadah ompreng, serta keseimbangan nutrisi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Herman.
Di sisi lain, Agel Siregar selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat memberikan keterangan bahwa pihak pemerintah masih menantikan hasil uji laboratorium terkait kasus ini.
“Mengenai kepastian jenis bakteri apa yang terkandung dalam MBG sehingga menyebabkan keracunan, kami masih menunggu hasil laboratorium. Setelah hasil keluar, Badan Gizi Nasional (BGN) akan segera mengumumkan dan meneruskannya kepada Satuan Tugas (Satgas),” terang Agel.
Agel juga memberikan instruksi khusus kepada Satgas Percepatan Pelaksanaan Program MBG Kabupaten Dairi untuk memperketat pengawasan kualitas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Selain perbaikan kualitas, evaluasi rutin wajib dilaksanakan minimal satu bulan sekali,” pungkasnya.(*/mst)


