Binjai, SeputarSumut – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian rel bekas yang disimpan di emplasemen Stasiun Binjai, Senin (22/9/2025) pukul 00.00 WIB. Kejadian ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam menjaga aset negara dari tindak pidana.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa rel bekas yang dicuri merupakan aset negara yang wajib dilindungi. “Besi berupa rel bekas yang dicuri ini merupakan bagian dari aset negara yang wajib dijaga. Tindakan ini adalah tindak pidana, dan kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas As’ad.
Berdasarkan kronologi kejadian, petugas pengamanan KAI yang sedang berpatroli melihat tiga orang sedang mengangkat rel bekas. Tim pengamanan segera melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Medan serta Polsek Binjai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Dua pelaku yang diamankan berinisial AR (19 tahun) dan OR (15 tahun) diserahkan kepada pihak berwajib bersama barang bukti berupa dua batang rel bekas dengan ukuran panjang 2 meter.
KAI Divre I Sumut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan aset perkeretaapian dan memastikan keselamatan operasional perjalanan kereta api. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar jalur kereta api.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan aset kereta api demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mendukung perjalanan kereta api yang andal dan selamat,” tutup As’ad.
Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan kolektif dalam melindungi infrastruktur vital negara. KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mencegah tindak pidana serupa di masa depan.(Siong)