Medan, SeputarSumut – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I (KAI DIvre I) Sumatera Utara memberi peringatan keras kepada para pengguna jalan agar senantiasa mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Imbauan ini kembali ditegaskan menyusul adanya insiden kecelakaan yang melibatkan KA Putri Deli relasi Medan – Tanjungbalai dengan sebuah truk pada Selasa (13/1/2026).
Rasa prihatin mendalam disampaikan oleh Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, atas peristiwa yang seharusnya tidak perlu terjadi tersebut. Musibah ini tercatat berlangsung pada pukul 18.09 WIB di perlintasan kilometer 158+1/2, yang berlokasi di petak jalan antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Tanjungbalai.
Info Medan: KAI Divre I Sumut Ingatkan Prioritas Kereta Api
“Pihak KAI Divre I Sumatera Utara sangat menyayangkan masih terjadinya insiden di perlintasan sebidang. Kejadian fatal seperti ini bisa dicegah apabila para pengguna jalan memiliki tingkat kewaspadaan dan kesabaran yang lebih tinggi saat melintasi rel,” ujar Anwar.
Kronologi kejadian berdasarkan keterangan warga sekitar menyebutkan bahwa masinis sebenarnya telah membunyikan suling lokomotif berkali-kali sebagai tanda peringatan. Namun, sebuah truk dengan nomor polisi BK 8323 GK yang melaju dari arah Kisaran menuju Tanjung Balai tetap melintas, diduga karena pengemudi tidak memperhatikan situasi sekitar sehingga tabrakan tidak terelakkan.
Laporan dari masinis KA Putri Deli mengonfirmasi bahwa rangkaian kereta yang dikemudikannya ditabrak oleh truk di titik perlintasan tidak terjaga kilometer 158+1/2. Benturan keras tersebut mengakibatkan kerusakan yang sangat parah pada bagian lokomotif, sehingga mesin tidak lagi mampu untuk meneruskan perjalanan.
“Kami bersyukur bahwa meskipun kerusakan sarana cukup berat, masinis beserta seluruh kru dan penumpang KA Putri Deli dilaporkan selamat tanpa mengalami luka sedikit pun,” jelas Anwar.
Langkah evakuasi segera dilakukan dengan menarik rangkaian KA Putri Deli kembali ke Stasiun Kisaran menggunakan lokomotif penolong akibat kerusakan mesin utama. Di Stasiun Kisaran, lokomotif CC 201 83 28 yang rusak kemudian diganti dengan lokomotif cadangan CC 201 77 04 untuk melanjutkan sisa perjalanan.
Rangkaian kereta tersebut akhirnya baru bisa melanjutkan perjalanan menuju Tanjungbalai pada pukul 19.51 WIB setelah mengalami keterlambatan hingga 111 menit. Dampak dari insiden ini juga merembet pada jadwal keberangkatan kereta dari Tanjungbalai menuju Medan yang seharusnya berangkat pukul 19.40 WIB.
”Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan akibat keterlambatan ini, dan setiap penumpang telah mendapatkan kompensasi berupa service recovery sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Aturan mengenai tata cara melintasi perlintasan sebidang telah tertuang jelas dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pengemudi untuk menghentikan kendaraan sejenak saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai tertutup demi keselamatan bersama.
Kesadaran untuk memprioritaskan perjalanan kereta api merupakan kewajiban hukum yang mutlak dipatuhi oleh setiap pengendara tanpa terkecuali. Mendahulukan kereta api di titik pertemuan sebidang adalah kunci utama dalam menekan risiko kecelakaan fatal di jalur rel.
Selain itu, setiap pengendara dituntut untuk memberikan hak utama kepada kendaraan yang sudah berada di atas rel sebelum melintas secara perlahan dan hati-hati. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan isyarat yang tersedia akan menjamin terciptanya keamanan bagi seluruh pihak yang menggunakan jalan.
“KAI Divre I Sumatera Utara senantiasa mengajak masyarakat untuk peduli terhadap keselamatan perjalanan kereta api dengan cara meningkatkan disiplin dan kehati-hatian saat berada di perlintasan sebidang,” tutup Anwar.(Siong)

