Aceh Tamiang, SeputarSumut — Batas waktu bagi para narapidana untuk melaporkan diri kembali ke lembaga pemasyarakatan telah ditetapkan hingga tanggal 30 April 2026. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang Mudo Mulyanto menegaskan bahwa jika instruksi ini tidak diindahkan hingga tenggat waktu yang ditentukan, pihak lapas tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas yang sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi fasilitas fisik di dalam lapas saat ini dilaporkan sudah mulai pulih dan situasi keamanan telah berangsur-angsur kondusif pasca terdampak bencana. Demi menjamin adanya kepastian hukum serta agar program pembinaan dapat berjalan lancar kembali, Kalapas sangat mengharapkan kesadaran para narapidana untuk segera datang dan melapor.
Kabar Daerah: Kalapas Kualasimpang Minta 425 Narapidana Korban Banjir Segera Kembali ke Lapas
Mudo Mulyanto, secara resmi mengeluarkan imbauan kepada ratusan narapidana dan tahanan yang sempat dibebaskan sementara saat bencana banjir besar melanda pada akhir November 2025. Para warga binaan tersebut diminta untuk segera kembali ke dalam sel guna menuntaskan sisa masa hukuman mereka masing-masing.
Tindakan mengeluarkan para tahanan pada waktu itu merupakan prosedur darurat yang harus diambil untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat rendaman air di dalam blok hunian. Mudo menyatakan bahwa keselamatan nyawa menjadi prioritas utama saat banjir melanda seluruh kawasan lapas tersebut beberapa bulan yang lalu.
Tercatat ada sebanyak 425 orang narapidana dan tahanan yang dievakuasi keluar dari Lapas Kualasimpang sebagai langkah penyelamatan darurat. Di antara ratusan orang yang mendapatkan kebijakan evakuasi tersebut, terdapat nama mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, yang juga ikut dikeluarkan demi faktor keselamatan jiwa.
Dalam keterangannya pada Kamis, 16 April 2026, Mudo Mulyanto menjelaskan bahwa saat ini sarana dan prasarana pendukung di dalam lapas sudah memadai untuk digunakan kembali. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan bagi para narapidana untuk berada di luar lingkungan lapas karena proses rehabilitasi bangunan telah dinyatakan selesai.(*/AJNN)


