Simalungun, SeputarSumut — Insiden kebakaran yang menghanguskan empat unit rumah di Dusun Sipinggan, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, memicu sorotan tajam dari kalangan warga setempat terkait efektivitas layanan pemadam kebakaran di kawasan tersebut.
Masyarakat menilai letak keberadaan pos pemadam kebakaran yang ada saat ini terbilang terlalu jauh sehingga memicu keterlambatan pada proses penanganan di lapangan. Armada mobil damkar yang diluncurkan dari pos terdekat di Kecamatan Siantar dilaporkan memerlukan durasi waktu tempuh hingga 45 menit demi menjangkau lokasi musibah.
Kabar Daerah: Kebakaran Empat Rumah di Simalungun Soroti Keterbatasan Pos Pemadam
Konsekuensi dari panjangnya durasi perjalanan tersebut membuat kobaran api sudah lebih dulu melahap habis seluruh struktur bangunan rumah pada saat armada pemadam tiba di tempat kejadian.
Melihat kondisi tersebut, warga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Simalungun berkenan membangun pos pemadam kebakaran baru di wilayah Kecamatan Sidamanik demi mempercepat waktu respons saat terjadi insiden kebakaran.
Untuk saat ini, wilayah Kabupaten Simalungun tercatat hanya disokong oleh tujuh pos damkar yang ditempatkan di Raya, Tigarunggu, Parapat, Ujung Padang, Tanah Jawa, Perdagangan, serta Siantar. Setiap pos terpantau cuma dibekali satu unit mobil pemadam, sementara jangkauan area pelayanannya mencakup total 32 kecamatan.
Faktor minimnya kuantitas pos beserta armada operasional memaksa para petugas untuk melintasi rute perjalanan yang sangat jauh tiap kali mendapat laporan darurat kebakaran. Di samping masalah jarak, kondisi infrastruktur sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan turut menjadi hambatan berarti dalam pergerakan menuju lokasi kejadian.
Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang memberikan konfirmasi bahwa usulan mengenai kebutuhan penambahan pos pemadam kebakaran bakal diusung dalam agenda pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2027.
“Nanti kita ingatkan dalam pembahasan R-APBD supaya dibicarakan. Kalau bisa satu per kecamatan,” kata Samrin, Selasa (21/7/2026).
Dirinya menambahkan bahwa pihak DPRD Simalungun siap mengagendakan pembahasan mengenai usulan penting ini bersama jajaran pemerintah daerah.
“Iya, kita akan rencanakan untuk membahas hal ini dengan eksekutif,” ujarnya.(*/mst)

