Medan, SeputarSumut — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) melakukan penanganan kilat terhadap gangguan perjalanan yang menimpa KA Putri Deli relasi Tanjung Balai–Medan pada Senin, 4 Mei 2026. Peristiwa ini dipicu oleh insiden yang melibatkan sebuah truk pengangkut pasir di perlintasan tidak terjaga, tepatnya di kilometer 172+100 petak jalan antara Stasiun Tanjung Balai dan Stasiun Kisaran, sekitar pukul 12.45 WIB.
Kronologi kejadian bermula saat kereta api U-97 Putri Deli tengah melaju dari arah Tanjungbalai menuju Kota Medan. Pada waktu yang bersamaan, sebuah truk pengangkut pasir dengan nomor polisi BL 8608 FD melintas di jalur rel tersebut hingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan truk berwarna kuning itu terguling ke sisi kanan rel di dekat pemukiman warga. Akibat benturan keras ini, pengemudi truk berinisial S (42) dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian dan jenazahnya segera dievakuasi warga bersama pihak kepolisian ke RSUD Kota Tanjungbalai menggunakan ambulans.
Info Medan: Kecelakaan KA Putri Deli dan Truk di Tanjungbalai: KAI Lakukan Penanganan Cepat dan Perketat Akses Perlintasan
Pihak KAI Divre I Sumatera Utara memastikan bahwa seluruh petugas dan penumpang KA Putri Deli berada dalam kondisi selamat. Namun, insiden tersebut menyebabkan kerusakan teknis pada lokomotif kereta, sehingga mengharuskan dilakukannya pergantian sarana guna menjamin keamanan perjalanan. Setelah penanganan selesai, KA Putri Deli akhirnya diberangkatkan kembali dari Stasiun Kisaran pada pukul 14.41 WIB dengan catatan keterlambatan selama 96 menit.
Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menyampaikan rasa duka cita mendalam atas adanya korban jiwa dalam musibah ini. Sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlambatan jadwal, KAI memberikan layanan service recovery kepada seluruh penumpang terdampak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Anwar juga menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran tinggi dari seluruh pengguna jalan.
Sebagai langkah antisipasi nyata untuk mencegah terulangnya insiden serupa, KAI Divre I Sumut segera bersinergi dengan berbagai pihak setempat, termasuk Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai, Polsek, pihak kecamatan, hingga tokoh masyarakat. Salah satu tindakan konkret yang diambil adalah melakukan penyempitan akses di lokasi kejadian dengan memasang pagar dari bantalan beton. Kebijakan ini bertujuan membatasi akses jalan agar hanya dapat dilalui oleh sepeda motor dan pejalan kaki saja.
KAI kembali memberikan edukasi kepada masyarakat melalui mandat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Mengingat karakteristik teknis kereta api yang memerlukan jarak pengereman panjang dan tidak dapat berhenti mendadak, masyarakat diimbau untuk selalu waspada, berhenti sejenak, serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel. Kesadaran disiplin ini diharapkan dapat mewujudkan budaya keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api ke depannya.(Siong)

