Selasa, November 4, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Medan

Kejar Target, DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 M

Oleh Redaksi 02
Senin, 3 November 2025
Aksi pemblokiran rekening ini menjadi salah satu upaya proaktif yang dilakukan Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk merealisasikan target penerimaan pajak di tahun 2025.(Dok:DJP Sumut I)

Aksi pemblokiran rekening ini menjadi salah satu upaya proaktif yang dilakukan Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk merealisasikan target penerimaan pajak di tahun 2025.(Dok:DJP Sumut I)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Pemblokiran rekening terhadap para penunggak pajak dilaksanakan secara serentak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia ke-79. Pelaksanaan tindakan ini melibatkan kerja sama dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.

Aksi pemblokiran rekening ini menjadi salah satu upaya proaktif yang dilakukan Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk merealisasikan target penerimaan pajak di tahun 2025. Tindakan penagihan aktif ini menargetkan wajib pajak yang belum juga melunasi kewajibannya hingga batas waktu, meskipun mereka sebelumnya sudah menerima surat teguran dan surat paksa.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap total 310 Wajib Pajak dengan nilai total utang pajak mencapai Rp119 miliar. Kegiatan penagihan ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan dua lembaga perbankan yang beroperasi di Kota Medan.

Dasar hukum pelaksanaan pemblokiran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Secara spesifik, Pasal 29 dan Pasal 30 PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur bahwa permintaan pemblokiran harus dilakukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan permintaan resmi ini, pihak bank memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap identitas Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang tercantum dalam permintaan pemblokiran tersebut.

Berita Terkait

Honda Tingkatkan Kompetensi SMK Binaan lewat Festival Vokasi Satu Hati

Rico Waas Padel Bareng Pemuda Lintas Agama: Perkuat Silaturahmi & Gaya Hidup Sehat

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menjelaskan bahwa proses pemblokiran rekening merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang harus dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara guna mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak. Pelaksanaan secara serentak dimaksudkan untuk efisiensi agar KPP tidak perlu berulang kali menghubungi pihak bank, serta memudahkan Kanwil dalam mengkoordinir penyampaian dokumen-dokumen tidakan penagihan.

“Kami berharap, tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Ke depan, kami berharap Wajib Pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening,” tegas Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I.

Di samping itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara DJP dengan pihak perbankan dalam menyukseskan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa sinergi yang baik antarinstansi akan mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas, serta memperkuat upaya pengamanan dan pencapaian penerimaan negara dari sektor perpajakan yang sangat krusial untuk mendukung program pembangunan nasional.(Siong)

Tags: DJP Sumut I
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • dr. Sofyan Tan, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saat acara Fun Run Semangat Pemuda 2025 yang sukses digelar di Royal Sumatra, Medan, pada Minggu (2/11).(Ist)

    Sofyan Tan Ajak Pemuda Jaga Semangat & Kesehatan di Fun Run Medan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Sutera Energi: Kisah Baja, Ombak 9 Meter, dan Digitalisasi di Jantung Armada Maritim Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Medan Kuasai Kejurda Basket Piala Sofyan Tan, Ini Pesan Beasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Target, DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • STEM Tingkatkan Literasi & Numerasi Guru di Pematangsiantar: Berdampak Besar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.