Medan, SeputarSumut – Pemblokiran rekening terhadap para penunggak pajak dilaksanakan secara serentak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia ke-79. Pelaksanaan tindakan ini melibatkan kerja sama dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Aksi pemblokiran rekening ini menjadi salah satu upaya proaktif yang dilakukan Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk merealisasikan target penerimaan pajak di tahun 2025. Tindakan penagihan aktif ini menargetkan wajib pajak yang belum juga melunasi kewajibannya hingga batas waktu, meskipun mereka sebelumnya sudah menerima surat teguran dan surat paksa.
Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap total 310 Wajib Pajak dengan nilai total utang pajak mencapai Rp119 miliar. Kegiatan penagihan ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan dua lembaga perbankan yang beroperasi di Kota Medan.
Dasar hukum pelaksanaan pemblokiran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Secara spesifik, Pasal 29 dan Pasal 30 PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur bahwa permintaan pemblokiran harus dilakukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan permintaan resmi ini, pihak bank memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap identitas Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang tercantum dalam permintaan pemblokiran tersebut.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menjelaskan bahwa proses pemblokiran rekening merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang harus dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara guna mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak. Pelaksanaan secara serentak dimaksudkan untuk efisiensi agar KPP tidak perlu berulang kali menghubungi pihak bank, serta memudahkan Kanwil dalam mengkoordinir penyampaian dokumen-dokumen tidakan penagihan.
“Kami berharap, tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Ke depan, kami berharap Wajib Pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening,” tegas Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Di samping itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara DJP dengan pihak perbankan dalam menyukseskan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa sinergi yang baik antarinstansi akan mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas, serta memperkuat upaya pengamanan dan pencapaian penerimaan negara dari sektor perpajakan yang sangat krusial untuk mendukung program pembangunan nasional.(Siong)

