Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Kejari Deli Serdang Kasasi atas Vonis Seumur Hidup 2 Terdakwa Kurir Sabu

Oleh Redaksi 15
Selasa, 13 Agustus 2024
Foto: Narkoba jenis sabu.

Narkoba jenis sabu.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara menyatakan kasasi atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram (kg).

“Kita mengajukan kasasi atas putusan PT Medan yang memvonis penjara masing-masing seumur hidup kepada terdakwa Boihaqi dan M Oktaf Habibullah,” kata JPU Rahmaniar Tarigan, Senin (12/8/2024).

Info Medan: Kejari Deli Serdang Kasasi atas Vonis Seumur Hidup 2 Terdakwa Kurir Sabu

Pihaknya menyebut, kasasi itu akan didaftarkan pada Selasa (13/8), ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Iklan Indako SeputarSumut

“Besok secara resmi kita akan mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Lubuk Pakam,” sebut dia.

Ia menegaskan alasan kasasi ditempuh adalah karena vonis yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan, dimana sebelumnya pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

“Kita sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati, karena diyakini bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Berita Terkait

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boihaqi dan terdakwa M Oktaf Habibullah dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” kata Hakim Ketua Tumpal Sagala, Ahad (28/7).

Putusan Nomor: 1434/PID.SUS/2024/PT MDN tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 271/Pid.Sus/2024/PN Lbp, tertanggal 4 Juni 2024.

JPU Rahmaniar dalam surat dakwaan menyebut kasus ini terjadi pada Oktober 2023, kedua terdakwa ditawari pekerjaan mengambil sabu-sabu dari Kota Binjai, Sumatera Utara oleh Nurdin alias Oden (DPO), untuk diantar ke Jakarta.

“Selanjutnya teman Nurdin, Tengku Mae (DPO) menghubungi terdakwa Boihaqi untuk mengambil sabu-sabu 27 kilogram di satu rumah penyimpanan, Jalan Serasi, Medan Sunggal, Kota Medan untuk dipisahkan di dalam mobil box yang terparkir di sekitar Mall Manhattan,” katanya.

Setelah tiba di rumah penyimpanan, lanjut dia, kedua terdakwa mengambil sabu-sabu dan menghubungi sopir mobil box itu, tapi keduanya disuruh untuk datang ke depan Hotel Toto, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kedua terdakwa berangkat membawa sabu-sabu menggunakan sepeda motor, namun ketika melintas di jalan Medan- Binjai keduanya diberhentikan petugas kepolisian dari Dittipidnarkoba Mabes Polri.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas jinjing berisi 27 kilogram sabu-sabu dan langsung mengamankan kedua terdakwa,” ujar JPU Rahmaniar tarigan. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Hasil Piala Dunia 2026 Norwegia vs Brasil Erling Haaland Cetak Dua Gol dan Singkirkan Tim Samba
  • Rekomendasi Film dengan Plot Twist Terbaik Sepanjang Masa Penuh Kejutan dan Misteri
  • Manfaat Dahsyat Air Rebusan Jahe Merah Campur Daun Pandan bagi Kesehatan dan Kesuburan Pria
  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Sumatera Utara dengan Desain Baru dan Fitur Canggih
  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com