Jumat, Juli 11, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Medan

Kejari Deli Serdang Kasasi atas Vonis Seumur Hidup 2 Terdakwa Kurir Sabu

oleh Redaksi 15
Selasa, 13 Agustus 2024, 06:45 WIB
Narkoba jenis sabu.

Narkoba jenis sabu.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara menyatakan kasasi atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram (kg).

“Kita mengajukan kasasi atas putusan PT Medan yang memvonis penjara masing-masing seumur hidup kepada terdakwa Boihaqi dan M Oktaf Habibullah,” kata JPU Rahmaniar Tarigan, Senin (12/8/2024).

Pihaknya menyebut, kasasi itu akan didaftarkan pada Selasa (13/8), ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Besok secara resmi kita akan mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Lubuk Pakam,” sebut dia.

Ia menegaskan alasan kasasi ditempuh adalah karena vonis yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan, dimana sebelumnya pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

“Kita sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati, karena diyakini bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Berita Terkait

Sejumlah Wilayah di Sumut Berpotensi Cuaca Ekstrem Sore Ini

Atlet IESPA Sumut Dapat Dukungan Penuh Wali Kota Medan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boihaqi dan terdakwa M Oktaf Habibullah dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” kata Hakim Ketua Tumpal Sagala, Ahad (28/7).

Putusan Nomor: 1434/PID.SUS/2024/PT MDN tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 271/Pid.Sus/2024/PN Lbp, tertanggal 4 Juni 2024.

JPU Rahmaniar dalam surat dakwaan menyebut kasus ini terjadi pada Oktober 2023, kedua terdakwa ditawari pekerjaan mengambil sabu-sabu dari Kota Binjai, Sumatera Utara oleh Nurdin alias Oden (DPO), untuk diantar ke Jakarta.

“Selanjutnya teman Nurdin, Tengku Mae (DPO) menghubungi terdakwa Boihaqi untuk mengambil sabu-sabu 27 kilogram di satu rumah penyimpanan, Jalan Serasi, Medan Sunggal, Kota Medan untuk dipisahkan di dalam mobil box yang terparkir di sekitar Mall Manhattan,” katanya.

Setelah tiba di rumah penyimpanan, lanjut dia, kedua terdakwa mengambil sabu-sabu dan menghubungi sopir mobil box itu, tapi keduanya disuruh untuk datang ke depan Hotel Toto, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kedua terdakwa berangkat membawa sabu-sabu menggunakan sepeda motor, namun ketika melintas di jalan Medan- Binjai keduanya diberhentikan petugas kepolisian dari Dittipidnarkoba Mabes Polri.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas jinjing berisi 27 kilogram sabu-sabu dan langsung mengamankan kedua terdakwa,” ujar JPU Rahmaniar tarigan. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Area Medan Edukasi Pelanggan dengan Gaya Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.