Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Ketua STKIP Al Maksum Langkat Didakwa Korupsi Rp 8 Miliar Lebih

Oleh Redaksi 15
Selasa, 10 September 2024
Foto: Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum Langkat.

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum Langkat.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara mendakwa Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum Langkat Muhammad Sadri (47) melakukan korupsi, yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,15 miliar.

“Terdakwa Muhammad Sadri didakwa melakukan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa,” kata JPU Junita di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9).

Info Medan: Ketua STKIP Al Maksum Langkat Didakwa Korupsi Rp 8 Miliar Lebih

Iklan Indako SeputarSumut

JPU dalam surat dakwaan menyebut, terdakwa melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per orang pada setiap semesternya.

Adapun modus terdakwa melakukan pemotongan itu, lanjut JPU, adalah untuk biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, dan berbagai jenis yang lainnya.

“Perbuatan itu dilakukan terdakwa Muhammad Sadri bersama-sama dengan H. Akhmad Julham (berkas terpisah) selaku pembina Yayasan Haji Maksum Abidin Shaleh,” sebut Junita.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

JPU Junita mengatakan, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,15 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).

“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut dia.

Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 12 huruf Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda dan melanjutkan persidangan pada Senin (23/9), dengan agenda keterangan para saksi.

“Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, maka diminta penuntut umum agar menghadirkan para saksi di persidangan pada Senin (23), mendatang,” kata Muhammad Kasim. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com