Medan – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Simanjuntak meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menertibkan reklame ilegal yang marak berdiri di berbagai sudut Kota Medan. Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan terkait penataan reklame harus ditegakkan.
“Kami minta Satpol PP menjalankan tugasnya, Perwal tentang penataan reklame harus ditegakkan. Dalam waktu dua minggu, semua reklame yang berdiri harus terdata dengan jelas dan datanya serahkan kepada kami,” kata Paul Simanjuntak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PMPTSPKM, Satpol PP, dan Bapenda Medan di ruang rapat Komisi 4 gedung DPRD Kota Medan, Selasa (7/1/2025).
Info Medan: Komisi 4 DPRD Medan Minta Satpol PP Tertibkan Reklame Ilegal
Paul Simanjuntak menegaskan, pendataan reklame sangat penting sebagai langkah awal untuk melakukan penertiban reklame ilegal. Sebab, reklame ilegal ini dapat mencoreng estetika kota dan merugikan pendapatan daerah.
Paul Simanjuntak juga mengkritik lemahnya pengawasan selama ini, sehingga reklame tanpa izin bisa berdiri di lokasi terlarang, seperti di trotoar dan badan jalan.
“Kenapa tidak ada pemantauan yang jelas? Saat ini banyak reklame melanggar estetika kota. Bahkan ada perlakuan berbeda, ada yang membayar izin dan ada yang tidak,” ujar Paul Simanjuntak.
Diketahui, RDP Komisi 4 DPRD Medan bersama Dinas PMPTSPKM, Satpol PP dan Bapenda tersebut atas pengaduan PT Pelangi terkait tumpang tindih pemasangan billboard reklame di persimpangan Jalan Kapten Muslim dan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Paul Simanjuntak menegaskan, permasalahan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Karena itu, pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti isu reklame ini guna menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis.
“Penegakan aturan tentu akan mampu menciptakan kota yang lebih tertib, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak reklame,” tegas Paul.
Hal serupa disampaikan Anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti. Menurutnya, pendataan harus melibatkan Dinas PKPCKTR dan Dinas DPMPTSP untuk memastikan keakuratan data.
“Reklame tanpa izin sangat merugikan. Dengan data yang lengkap, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggar dan memastikan reklame yang berizin berkontribusi melalui pajak,” katanya.
Edwin mengusulkan agar setiap reklame yang memiliki izin diberi tanda berupa stiker resmi. “Dengan adanya stiker identifikasi, kita bisa membedakan reklame yang legal dan ilegal,” tambah Edwin.
Sementara, Anggota Komisi 4 DPRD Medan Rizki Lubis mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengatasi permasalahan reklame.
“Reklame tanpa izin menjamur dengan berbagai alasan. Bahkan ada reklame yang memiliki izin, tetapi tidak membayar pajak. Ini harus ditindaklanjuti agar lebih jelas mana yang resmi dan tidak,” katanya.
Menanggapi itu, Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Satpol PP Kota Medan Irvan Lubis mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti dan berkomitmen untuk segera melakukan pendataan reklame.
“Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendata semua reklame yang ada. Langkah ini sekaligus menjadi dasar untuk melakukan tindakan penertiban yang akan dilakukan,” ujar Irvan Lubis. (BEN)


