Medan – Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis meminta Camat Medan Kota segera mengevaluasi pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepilng) 2, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota. Sebab, Kepling tersebut ternyata bukan warga setempat dan terbukti telah menimbulkan riak-riak masalah di tengah masyarakat.
Hal itu ditegaskan Reza Pahlevi Lubis saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan dengan Camat Medan Kota Raja Ian Andos Lubis dan lurah se-Kecamatan Medan Kota di ruang rapat Komisi I gedung DPRD Medan, Selasa (21/1/2025). Hadir dalam RDP itu, Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, Wakil Ketua Komisi 1 Muslim, anggota Komisi Andreas Pandapotan Purba dan Syaiful Ramdhan.
Info Medan: Komisi I DPRD Medan Minta Evaluasi Penetapan Kepling 2 Pusat Pasar
Disampaikan Reza, pihaknya menerima pengaduan warga Lingkungan 2 Pusat Pasar bahwa Kepling mereka bukan warga setempat melainkan dari luar. Atas dasar itu, kata Reza, telah menimbulkan masalah dan penolakan dari masyarakat.
“Sangat kita sayangkan, padahal warga dari Lingkungan 2 ada yang mendaftar dan mantan Kepling juga tidak diikutkan perekrutan dengan alasan tidak melengkapi berkas,” ungkap Reza.
Dalam RDP telah disepakati untuk dilakukan perekrutan kembali dan mengevalusai SK Kepling 2 yang terlanjur diterbitkan. “Kita berharap dilakukan evaluasi secepatnya guna menghindari keributan di tengah masyarakat,” terang Reza.
Sepatutnya, kata Reza, bila dilakukan perekrutan Kepling dan bila belum ada warga yang mendaftar untuk Kepling, sepatutnya ada kebijakan untuk pendaftaran serta dilakukan sosialisasi kembali, bukan berarti mengangkat orang dari luar lingkungan.
Sebelumnya, Camat Medan Kota Raja Ian Andos Lubis menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, jika tidak ada calon yang memenuhi syarat di suatu lingkungan, maka Kepling dapat diangkat dari lingkungan lain di kelurahan yang sama atau bahkan dari kelurahan lain dalam satu kecamatan.
“Tim verifikasi sudah bekerja maksimal. Berdasarkan laporan, tidak ada calon yang memenuhi syarat di Lingkungan 2. Oleh karena itu, kami mengangkat Kepling dari lingkungan lain dalam kecamatan yang sama, sebagaimana diatur dalam Perwal No 21 Tahun 2021,” jelas Raja Ian Andos. (BEN)


