seputar-Jakarta | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan telah menjalin kerja sama dengan Korlantas. Khususnya untuk memastikan akurasi data kendaraan bermotor yang digunakan dalam program BBM subsidi tepat sasaran.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan dalam proses ini, dokumen seperti KTP dan STNK yang diserahkan oleh konsumen akan divalidasi dengan data dari Korlantas. Sehingga, program ini dapat berjalan dengan lebih tepat sasaran.
Berita Ekonomi: Korlantas Sudah Validasi Kendaraan yang Tak Berhak Isi BBM Subsidi
“Jadi nanti dalam mengidentifikasi siapa konsumen pengguna itu kita akan memvalidasi juga dengan data dari Korlantas seperti itu. Jadi pada saat mendaftar konsumen pengguna itu tentu kan akan melampirkan dokumen dokumen seperti KTP, STNK, seperti itu ya. Nah itu akan kita cocokkan dengan data dari Korlantas seperti itu,” kata dia dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Jumat (6/9/2024).
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat agar segera melakukan pendaftaran dengan QR Code sebagai penerima BBM bersubsidi melalui Program Subsidi Tepat Sasaran Pertamina.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan Pertamina terus berupaya mendukung upaya-upaya penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Salah satunya dengan melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code.
“Untuk itu, Pertamina Patra Niaga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan BBM subsidi dan membantu pemerintah mengidentifikasi siapa saja pengguna BBM bersubsidi dari penggunaan QR code sebagai syarat untuk menggunakan BBM Pertalite,” ujar Heppy dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/9/2024).
Menurut Heppy, sebagai bagian dari penugasan pemerintah untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi, Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan Pertalite sesuai dengan kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan BPH Migas.
“Pertalite adalah salah satu BBM Subsidi, sehingga pengaturan oleh regulator dimaksudkan agar bbm subsidi bisa tepat sasaran, antara lain pengaturan titik titik SPBU yang menjual BBM Subsidi oleh BPH Migas dengan memperhatikan pertimbangan jalur transportasi umum, tidak berada di area pemukiman menengah keatas, di luar daerah industri,” kata Heppy.
Erika Retnowati menyampaikan bahwa pemerintah hingga kini terus berupaya memastikan agar subsidi BBM tetap disalurkan kepada kelompok yang lebih membutuhkan. Misalnya seperti angkutan umum dan layanan taksi online yang sangat penting bagi mobilitas masyarakat.
Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, pemerintah hanya menargetkan mobil pribadi sebagai pengguna yang tidak lagi mendapatkan subsidi.
“Jadi kalau misalnya kendaraan angkutan umum penumpang itu semua masih tetap mendapatkan BBM bersubsidi termasuk tadi yang disampaikan Pak Luhut ojol gitu ya, taxi online. Jadi sebetulnya masyarakat tidak perlu terlalu khawatir,” kata Erika dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Senin (9/9/2024).
Selain itu, jenis kendaraan yang masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi yakni seperti kendaraan-kendaraan logistik, kemudian industri yang nantinya akan dipilah-pilah mana yang boleh dan mana yang tidak.
“Tapi yang menyangkut masyarakat banyak, yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat itu tetap mendapatkan subsidi. Seperti angkut, Ojol, taxi online, bus umum. Kemudian juga mungkin kalau di laut, transportasi laut, kemudian kereta api, semuanya masih tetap mendapatkan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC). Adapun untuk solar subsidi maksimal 2.000 CC, sementara BBM Pertalite maksimal 1.400 CC.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pihaknya berharap pemberlakuan pengetatan konsumen BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi di Indonesia bisa diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 mendatang.
“Kita berharap ya itu (dilaksanakan Oktober 2024),” jawab Luhut saat ditanya kepastian pemberlakuan pengetatan konsumen BBM bersubsidi pada 1 Oktober 2024 mendatang, ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), dikutip Senin (9/9/2024).
Luhut bilang, pemerintah akan melakukan rapat dengan Presiden RI Joko Widodo untuk bisa mengambil keputusan perihal rencana pengetatan konsumen BBM subsidi di Indonesia. “Ini lagi mulai (sosialisasi), nanti kita mau rapat sekali lagi dengan Presiden (Jokowi), baru nanti kita (pengetatan konsumen BBM subsidi) diputuskan oleh Presiden,” tegas Luhut.
Kelak, masyarakat yang bukan termasuk dalam golongan berhak menerima BBM subsidi ke depannya tidak akan lagi bisa membeli BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi. “Bukan pengetatan, orang yang nggak berhak (membeli BBM subsidi) tuh jadi nggak dapat, itu saja,” tandasnya. (cnbcindonesia)


