seputar-Medan | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati adanya indikasi persekongkolan tender dalam proyek pembuatan lampu jalan yang ramai disebut dengan ‘lampu pocong’ di Kota Medan.
Proyek bernilai Rp25 miliar itu menjadi polemik bahkan telah dinyatakan total loss alias proyek gagal oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution yang berbuntut pihak kontraktor diminta mengembalikan duit Rp21 miliar yang telah dibayar Pemko Medan.
Berita Ekonomi: KPPU Cermati Indikasi Persekongkolan Tender Proyek Gagal ‘Lampu Pocong’
Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan kegagalan suatu proyek dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Diantaranya seperti kurang matangnya perencanaan, kurangnya pengawasan, ketidakmampuan pelaksanaan, kesalahan manajemen, kekurangan sumber daya, perubahan regulasi, hingga adanya persekongkolan tender.
Beberapa indikasi adanya persekongkolan tender dalam kasus kegagalan suatu proyek yang dapat dicermati antara lain, pertama, ketidaksesuaian antara pemenang tender dan kapabilitasnya, di mana pemenang tender tidak memiliki pengalaman atau kapabilitas yang memadai untuk menyelesaikan proyek yang diberikan.
“Kedua, adanya pelanggaran prosedur dalam tender di mana pokja mengabaikan proses evaluasi yang objektif, sehingga menghasilkan pemenang yang tidak qualified. Dan yang ketiga, adanya kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” terang dia, Kamis (11/5/2023).
Dari penelusuran KPPU di LPSE terkait Proyek Penataan Lanskap pada Satker Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, diketahui bahwa terdapat delapan paket pekerjaan sejenis untuk delapan ruas jalan yang ditenderkan dan dikerjakan oleh enam kontraktor.
Yakni Biro Teknik Bangunan dan CV Asram sebagai pemenang untuk dua paket pekerjaan, CV Eka Difa Putera, PT Triva Mangun Mandiri, CV Sinar Sukses Sempurna, dan CV Sentra Niaga Mandiri.
Terkait persoalan adanya pemecahan paket pekerjaan sejenis, Ridho menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan demi mengakomodir pelaku usaha kecil, sepanjang pemecahan paket tersebut bukan bertujuan untuk menghindari tender dengan cara penunjukan langsung.
Namun demikian, Ridho menemukan adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender yang tayang di LPSE, di mana pada masing-masing paket pekerjaan hanya ada satu perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.
“Secara detail kami belum mengetahui mengapa hanya ada satu penawaran dari masing-masing paket. Bahkan pemenang pada satu paket, dia tidak memasukkan penawaran pada paket yang lain. Atau dapat dikatakan tidak terjadi persaingan dalam tender tersebut dan seolah-olah tender telah dikondisikan,” jelas Ridho.
Ridho mengungkapkan semestinya di akhir tahun 2022 pihak Pemko Medan sudah bisa putus kontrak dengan kontraktor. Alasannya salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak tender, seperti tidak memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan.
Termasuk, tidak menyediakan kualitas pekerjaan yang diharapkan, tidak mampu atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kontrak, termasuk ketidakmampuan finansial, masalah keahlian teknis, atau pelanggaran peraturan atau persyaratan hukum lainnya.
“Ini sudah diperpanjang 50 hari masih tidak mampu menyelesaikan juga,” tandasnya. (Siong)

