Medan, SeputarSumut — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan tengah melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan harga serta alur distribusi Minyakita di berbagai daerah. Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian diskusi dan klarifikasi dengan pelaku usaha terkait, termasuk menjalin komunikasi dengan BTPN serta ID FOOD guna mendalami mekanisme pasar yang memicu lonjakan harga di tingkat konsumen.
Ridho menjelaskan bahwa saat ini KPPU tidak hanya berfokus pada inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, melainkan lebih mendalami persoalan pada struktur distribusi. Dalam perspektif persaingan usaha, kenaikan harga yang terjadi secara seragam di banyak wilayah mengindikasikan adanya tekanan dalam rantai distribusi yang perlu dicermati lebih lanjut. Menurutnya, persoalan Minyakita bukan sekadar masalah pasokan, melainkan bagaimana proses penyaluran barang tersebut berjalan hingga ke tangan masyarakat.
Berita Ekonomi: KPPU Soroti Hambatan Distribusi Minyakita dan Kenaikan Harga Akibat Kendala Administrasi NIB
Upaya pemerintah untuk memangkas rantai distribusi dengan menyalurkan produk secara langsung dari BUMN pangan kepada pedagang pengecer sebenarnya bertujuan untuk mengendalikan harga. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat kendala administratif yang menghambat kebijakan tersebut. Salah satu persyaratan utama bagi pedagang adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara pada kenyataannya tidak semua pedagang tradisional memilikinya atau bersedia mengurus dokumen tersebut.
“Pemerintah sebenarnya sudah berupaya memangkas rantai distribusi melalui penyaluran langsung dari BUMN pangan ke pedagang pengecer agar harga bisa lebih terkendali. Namun di lapangan terdapat tantangan implementasi, salah satunya persyaratan administrasi seperti kepemilikan NIB, sementara tidak semua pedagang tradisional telah memiliki atau bersedia mengurusnya,” ujar Ridho Pamungkas di Medan, Selasa 12 Mei 2026.
Kondisi tersebut berdampak pada ketergantungan sebagian pedagang kecil terhadap jalur distribusi konvensional melalui agen atau distributor tertentu dengan harga yang jauh lebih tinggi. Ridho menekankan bahwa dalam kacamata persaingan usaha, situasi ini menyebabkan akses terhadap barang menjadi tidak merata serta melemahkan posisi tawar pedagang kecil di pasar.
Selain itu, KPPU juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara program intervensi bantuan pangan dari pemerintah dengan pasokan untuk pasar komersial. Jika akses barang di pasar umum menjadi terbatas karena alokasi yang tidak seimbang, harga di tingkat hilir justru berisiko mengalami lonjakan yang lebih tinggi, sehingga pedagang kecil menjadi pihak yang paling terdampak.
“Kami juga melihat program intervensi pemerintah untuk menjaga stabilitas dan bantuan pangan tentu penting. Namun dalam implementasinya perlu dipastikan distribusi tetap seimbang agar pasar komersial tidak mengalami kekurangan pasokan. Karena apabila akses barang di pasar umum menjadi terbatas, maka harga di tingkat hilir justru berpotensi semakin meningkat dan pedagang kecil menjadi paling terdampak,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, KPPU berpendapat bahwa penanganan masalah Minyakita tidak bisa hanya mengandalkan operasi pasar sesaat. Diperlukan upaya untuk memastikan struktur distribusi berjalan secara lebih terbuka, efisien, dan inklusif. Ridho menutup penjelasannya dengan menekankan perlunya kemudahan akses bagi pedagang kecil untuk masuk ke dalam jalur distribusi resmi agar stabilitas pasokan dan harga di masyarakat dapat terwujud.
“Karena itu, menurut kami, penanganan persoalan Minyakita tidak hanya melalui sidak atau operasi pasar sesaat, tetapi juga perlu memastikan struktur distribusi berjalan lebih terbuka, efisien, dan inklusif, termasuk mempermudah akses pedagang kecil terhadap jalur distribusi resmi agar pasokan dan harga bisa lebih stabil di masyarakat,” tuturnya.(Siong)


