Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

KPU Medan: Syarat Parpol Usung Calon Wali Kota 6,5 Persen Suara

Oleh Redaksi 15
Minggu, 25 Agustus 2024
Foto: Gedung KPU Medan.

Gedung KPU Medan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyebutkan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan syarat pencalonan wali kota/wakil wali kota pada Pilkada Medan 2024.

Pencalonan itu mengatur soal jumlah kursi dan jumlah suara sah dalam Pilkada Serentak 2024 dan syarat usia calon kepala daerah.

Info Medan: KPU Medan: Syarat Parpol Usung Calon Wali Kota 6,5 Persen Suara

Iklan Indako SeputarSumut

Ketua KPU Kota Medan,Mutia Atiqah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dinas dari KPU dengan surat dinas nomor 1692 tertanggal 23 Agustus 2024.

“Ya, kita (KPU Medan) telah menerima surat dinas dari KPU RI tadi malam, Jumat (23/8/2024). Prinsipnya, adalah mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan syarat pencalonan di Pilkada serentak 2024,” katanya, Sabtu (24/8/2024).

Dikatakan dua putusan ini berkaitan dengan penurunan ambang batas pencalonan dan syarat usia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

“Untuk Pilkada Medan 2024 syarat tersebut mengakomodir minimal dukungan suara 6,5 persen dan syarat minimal usia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon,” katanya.

Dikatakan Mutia, untuk syarat suara sah, berdasarkan suara sah hasil pemilu legislatif (pileg) bahwa untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Walikota dan

Wakil Walikota Medan syarat minimal suara sah 76.693. “Jumlah ini sesuai suara sah pada Pileg 2024 lalu yakni 1.179.881 dengan Kota Medan, maka 6,5% dari suara sah artinya syarat minimal adalah 76.693 suara sah,” jelasnya.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Medan pun telah menerbitkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Sudah, sudah kita keluarkan juga keputusannya,” pungkasnya. (medanbisnis)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com