seputar-Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut menunjuk Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik sebagai rujukan tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumut pada Pilkada 2024.
Penunjukan rumah sakit milik Kementerian Kesehatan itu setelah adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provsu kepada KPU Sumut.
Info Medan: KPU Tunjuk RS Adam Malik Periksa Kesehatan Cagub-Wagub Sumut
“KPU Sumut telah menetapkan RS Adam Malik Medan sebagai tempat pemeriksaan
kesehatan bagi pasangan Cagub dan Cawagub Sumut 2024,” kata Gunawan, pejabat Dinkes Sumut saat menjadi narasumber pada Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Dalam Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024, Kamis (15/8/2024) di Hotel Santika Dyandra, Medan.
Lebih lanjut Gunawan menerangkan sebelumnya Dinas Kesehatan telah memilih tiga calon rumah sakit di Medan sebagai calon rujukan, yaitu RS Adam Malik, RS Haji Medan, dan Rumkitdam Medan.
Dari ketiga rumah sakit, Dinas Kesehatan dan KPU kemudian melakukan survei dan melihat
langsung fasilitas kesehatan yang dimiliki ketiga rumah sakit.
“Ketiga rumah sakit memiliki fasilitas yang memadai dan lengkap,” ujarnya.
Lalu berdasarkan penelitian langsung ke rumah sakit, KPU Sumut menetapkan RS Adam Malik sebagai tempat rujukan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan Cagub dan Cawagub Sumut 2024.
“Jika dilihat memang RS Adam Malik adalah rumah sakit nasional,” pungkasnya.
Rakor yang dibuka anggota KPU Sumut Divisi Teknis Raja Ahab Damanik itu dihadiri Sekretaris KPU Sumut Sapran Daulay, Kabag Teknis dan Hupmas Maruli Pasaribu, Kasubag Teknis Agus.
KPU Sumut juga menghadirkan narasumber dari Polda Sumut, Kejati Sumut, BNN Provsu, Pengadilan Negeri, Dinas Pendidikan Provsu, dan Dinas Kesehatan Provsu. Pada rakor ini KPU Provsu juga mengundang KPU kabupaten/kota dan perwakilan parpol sebagai peserta. (red)


