Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Kurir 23,8 Kg Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Oleh Redaksi 15
Kamis, 31 Oktober 2024
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Seorang pria bertato bernama Arjuna Faddli Sinaga (31), warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara didakwa menjadi kurir sabu-sabu seberat 23,8 kilogram (kg), dan terancam hukuman pidana mati.

“Terdakwa Arjuna didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/10).

Info Medan: Kurir 23,8 Kg Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Iklan Indako SeputarSumut

Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Medan Septian Napitupulu mengatakan terdakwa Arjuna ditangkap pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, yang beralamat di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

“Awalnya pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan narkotika di apartemen tersebut,” ujar dia.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa Arjuna sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima.

Berita Terkait

Tujuh Wakil Sumatera Utara Ikuti Safety Riding Camp 2026 di Bekasi untuk Lahirkan Duta Keselamatan Berkendara Nasional

Tanoto Foundation Buka Pendaftaran Beasiswa TELADAN Cohort 2027 untuk Cetak Pemimpin Masa Depan dan Atasi Tantangan Kesiapan Kerja Lulusan Perguruan Tinggi

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 20 bungkus plastik teh cina berisi sabu-sabu di dalam tas yang dibawa terdakwa Arjuna.

Saat diinterogasi, terdakwa Arjuna mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di kamarnya dan petugas menemukan empat bungkus plastik teh cina berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari.

Menurut pengakuan terdakwa Arjuna, sabu-sabu tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama Wawan (Lidik), yang memerintahkannya untuk membawa sabu tersebut ke Palembang.

“Setelah penangkapan, Arjuna beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kg dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Septian Napitupulu.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Vera Yetty Magdalena melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan penuntut umum. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Tujuh Wakil Sumatera Utara Ikuti Safety Riding Camp 2026 di Bekasi untuk Lahirkan Duta Keselamatan Berkendara Nasional
  • Kecelakaan di Jalan Arteri Bandara Kualanamu Mobil Brio Tabrak Betor Bermuatan Delapan Orang
  • Tanoto Foundation Buka Pendaftaran Beasiswa TELADAN Cohort 2027 untuk Cetak Pemimpin Masa Depan dan Atasi Tantangan Kesiapan Kerja Lulusan Perguruan Tinggi
  • OJK Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan BPR DCN Malang ke Jaksa Penuntut Umum
  • Banjir Parah Akibat Badai Besar Melanda Tiongkok, Presiden Xi Jinping Instruksikan Penanganan Darurat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com