Rabu, Juli 1, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Hiburan

Kurir 36,7 Kg Sabu Dihukum Seumur Hidup di PN Medan

Oleh Redaksi 15
Kamis, 18 Januari 2024
Foto: Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution (kanan) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/1/2024).

Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution (kanan) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/1/2024).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Abdurrahman dalam perkara sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana selama seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/1/2024).

Kilas Hiburan: Kurir 36,7 Kg Sabu Dihukum Seumur Hidup di PN Medan

Iklan Indako SeputarSumut

Abdul Hadi mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa Abdurahman secara sah dan meyakinkan terbukti dan bersalah menerima dalam bentuk bukan tanaman dengan narkotika jenis sabu-sabu yang melebihi lima gram yaitu berat bruto 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram di Aceh.

Ia melanjutkan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Berita Terkait

David Harbour dan Millie Bobby Brown Reuni dalam Serial Thriller Mata-Mata Terbaru Netflix dan A24

Profil Yang Enyou Aktris Cilik Berbakat Tiongkok Pemeran Film The Furious Bersama Xie Miao dan Joe Taslim

Selain itu, perbuatan terdakwa di bidang narkotika tergolong tindakan pidana luar biasa.

“Hal yang meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan,” tutur Abdul Hadi.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukum apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan dari majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Belawan Franciskawati Naiggolan dengan hukuman mati untuk terdakwa Abdurrahman.

Dalam dakwaan terungkap, pada 9 Maret 2023, personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut.

Kemudian 10 Maret 2023, tim melakukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.

Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando atas sehingga diperintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebagian Aceh Timur.

Tim Intelijen Lantamal I Belawan menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personel Intelijen Lanal Lhoukseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba.

Kemudian personel yang berada di Pantai Ujong Batee, Ujung Blang, Aceh melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman dan dilakukan penangkapan.

Terdakwa mengaku disuruh Murtala (DPO) atau Wak G untuk mengambil barang bukti itu. Kemudian bertemu di Idi, Aceh. Dari pesan singkat, terdakwa telah diberikan Rp5 juta untuk biaya transportasi. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • DPRD Gelar Paripurna HUT Kota Medan, Ajak Semua Pihak Wujudkan Medan Bertuah
  • PT Agincourt Resources Resmikan Taman Ecobrick Sopo Daganak Tapanuli Selatan Guna Kurangi Sampah Plastik
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Kolaborasi Gelar Seminar Halal Food dan Tourism di Lhokseumawe
  • Kebakaran Ruko Laundry di Binjai Barat Diduga Akibat Korsleting Listrik Kerugian Ratusan Juta
  • Maroko Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti Dramatis
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com