seputar-Medan | Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 2 kg sabu setelah berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga merupakan kurir berinisial FS (41), warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Aceh.
FS ditangkap pada Minggu 18 Agustus 2024, saat membawa barang haram tersebut dari Aceh, dengan mengendarai sepeda motor untuk diantar ke seseorang di Medan.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur dan melawan sehingga petugas terpaksa menembak kaki FS untuk melumpuhkannya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun melalui Plh Kasi Humas Iptu Nizar Nasution menyebutkan, penangkapan FS berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga tengah membawa narkoba dan melintas di Jalan Gatot Subroto, Medan, dengan menggunakan sepeda motor N-Max, pada Minggu 18 Agustus 2024.
“Berdasarkan informasi tersebut Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan profiling dan langsung turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan. Tepatnya sekira pukul 14.00 WIB, personel menemukan FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal dan langsung dilakukan penyergapan,” kata Nizar, Selasa (20/8/2024).
Ketika dilakukan penggeledahan, sambungnya, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
“Dari hasil interogasi awal diketahui sabu tersebut dititipkan Fahmi alias MI kepada FS untuk diantar ke Medan, di Berastagi Supermaket, Jalan Gatot Subroto,” ungkapnya.
Barang bukti yang ditemukan polisi, di antaranya 2 bungkus Teh Chinese Pin Wei warna hijau muda berisi sabu dengan berat 2.000 gram, 2 unit handphone (HP), dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max.
Atas perbuatannya, tersangka FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. (red)